Malang Post – Perempuan ini masih belia, tapi berani mencuri. Entah apa sebabnya dia nekat berulah. Titik Tiansah (18) warga Jl Kauman RT 14 RW 04, Desa Sanankerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Senin (14/6/2021) siang, dia diperiksa penyidik Polsek Turen.
Kapolsek Turen, Kompol Suko Wahyudi juga terlihat sebentar saja mewawancarainya. Titik, baru saja pulang ke desanya dan berulah.
Selidik punya selidik, ia tidak sekali mencuri. Melainkan lebih dari 2 kali. Sabtu (12/6/2021) pukul 11.00 WIB, dia diringkus petugas karena terbukti mencuri ponsel di rumah Ani Fadhilah (59) warga Kauman RT 17 RW 04 Desa Sanankerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Caranya bak pencuri profesional. Dalam pengakuannya, tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul 04.30 WIB. Ia mencongkel jendela rumah korban memakai alat tatah.
Pagi mencuri, siangnya ia disergap pihak kepolisian. “Dari hasil penyelidikan kami mengamankan tersangka. Dia mengakui perbuatannya,” sebut Kapolsek Turen, Kompol Suko Wahyudi kepada wartawan.
Di rumah korban Ani, pagi itu tersangka mengambil ponsel Redmi Sky Blue. Hasil pencurian belum sempat dijual tersangka sehingga jadi barang bukti.
Informasi lain didapat sebelum berusia dewasa, tersangka pernah berurusan dengan hukum. Keluar dari LP, kembali ia berulah ketika bekerja di Araya. Di rumah majikan, aksinya kambuh. Uang Rp 7 juta milik majikan amblas.
Uang hasil pencurian sempat dipakai tersangka untuk kabur ke Surabaya. Di Surabaya, uang curian dipakai untuk sewa bayar kos. Hingga kini ia diperiksa di Polsek Turen dan dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (yan)