Malang-Post – Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bumbu-bumbuan, direspon pedagang di Pasar Lawang, Kabupaten Malang.
“Mosok Pak, bumbu-bumbuan juga kena pajak, cek kebacute pemerintah iki,” kata Cak Dul, pedagang setempat, Sabtu (12/6/2021) dini hari.
Tak hanya bumbu-bumbuan, pemerintah juga akan mengenakan PPN untuk buah-buahan, sayur-mayur, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian dan gula konsumsi.
Rencana ini tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Sejumlah bahan kebutuhan pokok ini, sebelumnya, tidak dikenakan PPN karena menyangkut kebutuhan hidup orang banyak, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
Menurut Cak Dul, rekan-rekannya di Pasar Lawang sudah tahu adanya pemberitaan rencana pemerintah akan mengenakan pajak untuk sembako.
“Setahu kami sembako saja kayak beras atau minyak, yang besar-besar, tapi kalau sampai bumbu-bumbuan ya kebacut temenan iki, bakul bumbu mosok kate dipalak pisan,” keluhnya. (ir)