Malang-Post – Restoran cepat saji McDonald’s yang berada di Jl Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang, mendapat surat peringatan akibat melanggar protokol kesehatan covid-19. Akibat promonya menimbulkan kerumunan pada Rabu (9/6/2021).
Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang, Anton Viera mengatakan. Dari empat gerai makanan cepat saji yang ada di Kota Malang, ada satu gerai yang menyebabkan kerumunan dalam jumlah besar.
“Dari empat outlet McD, hanya di Jl Sunandar Priyo yang ramai. Lainnya tidak terlalu. Kami beri surat peringatan karena melanggar kapasitas, antrean sangat berjubel,” kata Anton, Kamis (10/6/2021).
Akibat promo tersebut, antrean para ojek online menumpuk di gerai-gerai makanan siap saji. Kerumunan para pengemudi ojol tersebut, dilaporkan mulai mengalami peningkatan sejak pukul 13.00 WIB.
Surat peringatan tersebut, diberikan lantaran pihak manajemen tidak memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19 Serta mengakibatkan timbulnya kerumunan pada saat mengantre pesanan.
“Kami SP, karena melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.
Meski sudah menemukan pelanggaran, Anton menyebut pihaknya masih belum memberikan teguran tertulis. Namun, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran prokes lagi, maka teguran tertulis dan memanggil pengelola gerai ke kantor Satpol PP Kota Malang untuk diperiksa.
“SP yang kami berikan itu berlaku satu minggu. Promo yang mereka berikan sampai 7 Juli. Jadi akan kami pantau terus kalau ada pelanggaran lagi akan ada tindakan berikutnya,” imbuhnya.
Sementara itu General Manager McDonald’s Jl Sunandar Priyo Sudarmo, saat dikonfirmasi tidak mau menanggapi terkait pelanggaran prokes ini. (yan)