Malang-Post – Pendapatan retribusi parkir di tepian jalan pada triwulan ke dua tahun 2021 kembali menjadi sorotan pihak legislatif maupun eksekutif. Lantaran, pendapatan dari sektor retribusi parkir di tepian jalan menjadi penyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) paling rendah dari retribusi lainnya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud mengatakan. Salah satu faktor yang mempengaruhi rendahnya pendapatan retribusi parkir di tepian jalan umum, lantaran Perda dan Perwali baru masih belum bisa berjalan dengan baik.
“Menurut kami, pelaksanaan Perda dan Perwali baru masih belum berjalan dengan maksimal. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu, sangat diperlukan sosialisasi lagi yang lebih masif,” ujar Didik kepada malang-post.com.
Terutama, mengenai kewajiban setiap jukir untuk memberikan karcis kepada setiap pengendara. Karena dirinya melihat, saat ini masih sering ditemui jukir yang tidak memberikan karcis parkir. Sehingga pendapatan retribusi menjadi kurang maksimal.
“Oleh karena itu, kami tidak ingin banyak bicara. Sehingga, pada tanggal 16 Juni mendatang kami akan menggelar hearing dengan Dishub Kota Batu untuk meminta penjelasan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso mengungkapkan, berdasar pada laporan yang dia terima, terdapat ketimpangan antara pajak dengan retribusi. Diketahui, untuk sektor pajak saat ini sudah mengalami pergerakan yang semakin baik dari hari ke hari. Namun perolehan itu berbanding terbalik dengan sektor retribusi yang masih sangat buruk.
“Perolehan PAD Kota Batu dari sektor pajak dan retribusi pada awal bulan enam ini terjadi ketimpangan yang cukup signifikan.Berdasar laporan pajak dari sektor hotel, hiburan, resto dan PBB sudah bagus. Sedangkan, untuk pemasukan dari sektor retribusi masih sangat buruk,” beber dia.
Dia menjabarkan, perolehan pajak BPHTB mengalami kenaikan Rp 2 miliar dalam sepekan. Jika pekan lalu nilainya Rp 8 miliar, pada pekan ini angkanya sudah mencapai Rp 10,8 miliar. Dari total target sebesar Rp 43,3 miliar.
Peningkatan signifikan juga nampak pada perolehan PBB, pada pekan lalu, perolehan PBB masih diangka Rp 3,6 miliar sedangkan pada pekan ini, angkanya sudah menginjak Rp 4,1 miliar dari target Rp 14,7 miliar.
“Perolehan itu berbanding terbalik dengan perolehan retribusi parkir di tepian jalan umum. Karena dari target Rp 8,5 miliar, hingga minggu ini perolehannya masih berkutat di angka Rp 112 juta atau 1,4 persen. Perolehan tersebut menjadi perolehan paling kecil dari sektor lainnya. Sehingga menjadi perhatian bagi kami,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya bakal melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk mengetahui apa penyebab minimnya perolehan retribusi parkir. Disisi lain, Punjul menampik, bahwa rendahnya retribusi parkir di tepian jalan umum bukan karena minimnya jumlah kunjungan wisatawan.
“Kami akan melakukan evaluasi, sehingga bisa ketemu apa yang harus dibenahi. Kami mengira rendahnya retribusi bukan karena pandemi Covid-19 ataupun berkurangnya jumlah wisatawan. Akan tetapi, karena ada sejumlah faktor yang perlu dibenahi. Salah satunya meningkatkan kesadaran jukir untuk memberikan karcis,” tandasnya. (yan)