Malang Post – Gara-gara untung dari jual beli daun ganja kering, penjual kue ini berurusan dengan Polsek Kepanjen. Pelanggan seorang tukang las pun ikut tercebur masuk sel.
Kamis (3/6/2021) pukul 15.00, ditunjukkan dalam rilis pers bersama Kapolsek Kepanjen, Kompol Yatmo SH dan Panit Reskrim, Ipda Transtoto hasil penangkapan dua tersangka terkait ganja kering.
Tersangkanya: Nanang, warga Jl Semboja, Cepokomulyo dan Sugiono alias Gono, warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Pertama kami amankan Sugiono. Berikutnya tersangka Nanang. Dari Nanang kami lidik, pemasoknya meninggal,” ungkap Kompol Yatmo SH sembari Ipda Transtoto menunjukkan bukti plastik isi 24 gram daun ganja kering.
Pemasok dimaksud Yatmo, pernah menempati Lapas Madiun. Namun usai mengirim poketan lewat seorang kurir, pemasok itu meninggal dunia karena sakit. Poketan besar ‘diranjau’ dekat aliran sungai.
Dua kali tersangka pesan. Kadang sebulan sekali, kadang dua bulan kurang. Tiap pesan, ia membeli poketan besar seharga Rp 2,4 juta. Selain dihisap sendiri, Nanang mengaku juga menjualnya.
“Saya untung Rp 500 ribu, 2 kali pesan. Pengirimnya meninggal. Saya jual lagi,” aku Nanang di hadapan Yatmo. Salah satu pembelinya, tersangka Sugiono, seorang tukang las.
Saat dibekuk beberapa waktu lalu, petugas menyita seplastik isi ganja seberat 132 gram.
Bukti itu disimpan dalam bungkus pasta gigi. Selain daun ganja kering, disita pula ponsel dari dua tersangka dan uang hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu.
Dijelaskan Yatmo, kedua tersangka dijerat dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (yan)