Malang-Post – Proses perekrutan dewan pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang masih menjadi polemik.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang pun ikut memberi perhatian dan melakukan audiensi pada Jumat (28/5/2021), pesertanya Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Perumda Tirta Kanjuruhan dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya.
“Yang pertama kita akan menunggu laporan dari Komisi II. Dan akan kami pelajari terlebih dahulu untuk dapat mengambil langkah selanjutnya,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, Senin (31/5/2021) siang.
Ia belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil. Termasuk koordinasi dengan Bupati Malang atau Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang selaku pihak yang berwenang dalam proses pembentukan panitia seleksi (Pansel) Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan. “Intinya kami masih menunggu laporan Komisi II,” tegasnya.
Terkait pengangkatan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan, Darmadi berharap seluruh prosesnya sesuai dengan mekanisme, transparansi sehingga tidak menimbulkan praduga dan gejolak di masyarakat.
“Mengingat saat ini, harus disadari bahwa di era keterbukaan teknologi informasi yang sudah sedemikian rupa seperti sekarang, maka semua harus transparan. Dalam setiap proses, terutama agar sesua dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Darmadi.
Sebagai informasi, dalam audiensi yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (28/5/2021) lalu, ada 6 point yang disoroti oleh DPD LIRA Malang Raya soal perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan.
1. LIRA Malang Raya meminta klarifikasi terkait mekanisme seleksi Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan yang tiba-tiba sudah ditetapkan dewas yang baru dari unsur independen.
2. Dalam kajian LIRA Malang Raya berdasarkan 3 regulasi yang mengatur mekanisme pengangkatan dewas antara lain Permendagri no 2 tahun 2007, Permendagri no 37 tahun 2018 dan Perda Kabupaten Malang no 5 tahun 2013 tentang Organ PDAM ada sejumlah pasal yang tidak di penuhi dalam tahapan mekanisme seleksi Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan.
3. Beberapa di antaranya adalah Pasal 56 Permendagri no 37/2018 yang menyatakan bahwa pemda harus menginformasikan setiap tahapan seleksi calon dewas, melalui media lokal/nasional/elektronik. Media elektronik tersebut harus dimuat dalam laman pemda dan laman BUMD. Informasi Tahapan seleksi minimal memuat: Penjaringan, hasil seleksi administrasi dan hasil UKK.
4. LIRA Malang Raya memandang bahwa pembentukan pansel dalam seleksi Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan tidak sesuai dengan Pasal 7, khususnya pelibatan anggota pansel dari unsur independen dan/perguruan tinggi.
5. Hasil hearing LIRA Malang Raya dengan Komisi II DPRD Kabupaten Malang dan Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan memunculkan “fenomena menarik” bahwa komisi II tidak mengetahui sama sekali proses seleksi dewas dari awal hingga akhir. Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan pun terlihat lepas dan angkat tangan serta cenderung mengarahkan proses seleksi tersebut sebagai kewenangan Bupati.
6. LIRA Malang Raya mendorong adanya kajian hukum terhadap proses seleksi Dewas tersebut sehingga dimungkinkan adanya seleksi ulang yang lebih transparan dan memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku. (ir)