Malang Post – Tidak lulus SD atau hanya menginjak kelas 2, diakui tersangka Ricky Yanuar (29) di hadapan penyidik. Beberapa tahun lalu, ia juga pernah masuk LP Lowokwaru dalam kasus sama curanmor.
Baru tanggal 16 Maret ia keluar dan berulah. Sejak Maret – Mei atau 2 bulan lebih, ia berduet dengan temannya untuk mencuri sepeda motor khusus jenis matic. Ia berdalih ingin menikah dan butuh biaya.
Ditanya berapa sudah terkumpul uang dari penjualan motor curian, ia mengaku sudah mengumpulkan Rp 3 juta. Uang itu didapat dari hasil penjualan 5 unit sepeda motor. Tapi alasan hanya alasan semata.
Ada dugaan lain yang memicu tersangka kumat atau nekat berulah mencuri motor. Setidaknya 5 aksi TKP diakuinya. Diantaranya sekali di Kabupaten Malang dan 4 kali di Kota Malang.
“Tersangka residivis, 2 kali masuk LP. Ini yang ketiga. Baru keluar 16 Maret. Sejak itu ia mencuri sebanyak 5 TKP,” ungkap Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto SH, Jumat (28/5/2021) siang.
Lima kali aksi TKP selama tengah Maret hingga Mei, yakni curanmor Beat di Blimbing, 2 kali Beat atau Vario di Sulfat Blimbing. Di Kemirahan Blimbing mencuri motor Vario.
“Selain itu di Kasin Jaya dan Gadang. Pengakuannya menjual ke Pasuruan. Ada rekannya masih kami cari. Tersangka Ricky ini TO Polresta Malang Kota dan Polsek Sukun,” ungkap Suyoto.
Suyoto kemudian meminta tersangka memeragakan aksi pencurian motor. Caranya memakai kotak kecil magnet khusus membuka tutup lempeng kunci kontak. Hitungan detik kemudian tersangka menancapkan kunci T perusak kontak.
“Dia lalu memasang kunci palsu atau duplikat untuk mengelabui agar tidak terlihat membawa sepeda motor orang,” tambah Suyoto. (yan)