AMEG – Pengakuan dan aksi sadis kejam tersangka Riski Mauludi (23) telah didalami anggota Satuan Reskrim Polres Malang bersama Polsek Pakis. Berikut kronologi kejadian :
Kamis (13/5/2021) Hari Raya Idul fitri
Pukul 05.30 tersangka masih di dalam ruko tempatnya bekerja.
Pukul 06.00 Riski melihat Widadi, Galang dan Aris keluar rumah dan berjalan melewati gang.
Pukul 06.25 Ia masuk ruko dan mengambil gunting cukur rambut.
Pukul 06.27 Masuk garasi dan berniat mencari ponsel ke dalam ruang rumah.
Pukul 06.30 Ia diintip korban dari balik pintu kamar. Riski mendorong keras pintu hingga korban jatuh terlentang.
Pukul 06.30 – 06.40 atau lebih dari 5 menit ia menganiaya korban, pakai gunting dan pisau. Total 27 luka di tubuh korban. Adapula luka gorok.
Pukul 06.40 Ia balik ruko dan ganti pakaian. Mukena bantal dan gunting dimasukkan tas kresek campur potongan rambut.
Pukul 06.45 Riski naik motor membawa tas ransel berisi tas isi bantal mukena gunting berdarah. Ia menuju utara dan berhenti di jalur rel kereta api Fly Over Arjosari Blimbing.
Pukul 06.45 Ia berbelok ke kiri atau masuk gang. Ia berhenti dan membuang bungkusan tas kresek di salah satu sudut.
Pukul 11.00 Riski berhasil mudik ke Madura dan sampai di Desa Langkap Burneh Bakalan Madura. Ia tidak bercerita pada siapapun akan kejadian.
Sampai Jumat (14/5/2021) ia berada di rumahnya. Lalu pindah ke rumah kakek neneknya di lain daerah.
Senin (17/5/2021) Riski ditangkap gabungan Jatanras Satuan Reskrim Polres Malang dan Polsek Pakis.
Rabu (19/5/2021) pukul 17.00, korban meninggal dunia usai dirawat dalam kondisi koma di RSU Dr Saiful Anwar Malang sejak Kamis (13/5/2021) pagi. (yan)