AMEG – Sebanyak 1204 warga binaan Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang, Jawa Timur, mendapatkan remisi di hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Penyerahan remisi oleh Kepala Lapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan usai pelaksanaan salat Idul Fitri di musala At Taubah, Kamis (13/5/2021).
Dari jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 1204 orang, 10 orang warga binaan mendapat remisi khusus.
Danang menjelaskan, remisi sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-526.PK.01.05.05 Tahun 2021 tanggal 13 Mei 2021 tentang Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Lowokwaru Malang, Sigit Sudarmono mengatakan warga binaan yang diremisi telah menjalani masa hukuman selama enam bulan dan memiliki kelakuan baik tidak melanggar atau menyalahi aturan.
10 warga binaan kasus korupsi juga mendapat remisi lebaran di Lapas Lowokwaru. Remisi minimal 15 hari dan maksimal dua bulan. “Warga binaan yang diremisi sesuai jumlah yang kami ajukan,” jelas Sigit.
“Dari remisi itu, 5 orang bebas subsider dan 5 orang langsung bebas murni,” jelasnya.
Sigit menambahkan, warga binaan yang mendapat remisi terbanyak terlibat kasus narkotika dan obat terlarang (narkoba) dengan prosentase mencapai 75 persen.
Sementara pelaksanaan salat Ied dan penyerahan remisi menerapkan protokol pencegahan penyebaram Covid-19 dan mewajibkan penggunaan masker.
Warga binaan di Lapas 1 Lowokwaru total sebanyak 3.310 orang dengan rincian 2.875 narapidana dan 435 tahanan. (ir)