
AMEG – Aksi guide asal Bali, AM (51), benar-benar tak patut dicontoh. Pasalnya, di penghujung Ramadhan seperti ini, meski sudah diizinkan menginap di rumah kakaknya di kawasan Jalan Ir H Juanda, Jodipan, Blimbing, Kota Malang, dia malah menggasak barang-barang barang milik kakaknya.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono, menjelaskan, pelaku menginap di rumah kakaknya sejak 24 April lalu.
“Setelah beberapa hari menginap, tersangka meminjam uang Rp 1 juta kepada kakaknya. Namun oleh sang kakak tak diberi,” ketanya, saat ungkap kasus di Mako Polresta Malang Kota, Selasa (11/5/21).
Karena tak dikasih uang itu, lanjut Wakasat Reskrim, tersangka sakit hati dan marah. Saat itu kakaknya beralasan tidak punya uang. Padahal, uang itu akan dipakai untuk keluarganya yang ada di Bali. Mengingat, profesi guide sedang sepi.
Sakit hati itu diwujudkan dengan menggasak 5 unit HP milik korban, uang tunai Rp 2 juta, hingga mobil Avanza milik kakaknya.
“Tersangka mengaku marah dan sakit hati karena tidak diberi uang. Akhirnya pada 9 Mei sekitar pukul 05.00 WIB, AM menggasak 5 HP korban. Saat itu korban sedang tidur, mobil milik korban juga dibawa kabur,” lanjutnya.
Usai kejadian, korban melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap di penginapan Arjuno Kota Batu.
“Di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka ditangkap dan barang bukti diamankan. Kini dia terancam pasal 362 Sub 367 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Malang Kota untuk proses lebih lanjut. (ar)