AMEG – Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, membolehkan masyarakat Kota Batu melaksanakan sholat Ied, baik di masjid maupun lapangan, dengan catatan menjalankan protokol kesehatan (Prokes).
“Sholat Ied boleh, tapi patuhi Prokes, seperti pakai masker, jaga jarak dan wudhu dari rumah,” jelas Dewanti, kepada ameg.id, Senin (10/5/21).
Kota Batu yang sudah masuk zona kuning harus benar-benar dipertahankan. Di sisi lain, ibadah tetap bisa dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Hal itu tertuang dan diatur dalam SE Kemenag Nomor 7 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di saat Pandemi Covid-19.
Syarat lainnya, takmir masjid harus selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Khatib juga dibatasi, tak boleh lebih dari 20 menit.
Untuk Lansia, orang sakit atau baru saja sembuh serta yang baru melaksanakan perjalan jauh, disarankan sholat Ied di rumah.
Dia juga mengimbau, pada Idul Fitri kali ini masyarakat Kota Batu tidak kemana-mana. “Tidak usah nyebrang kampung ataupun nyebrang desa, kita menahan diri dulu, pandemi belum berakhir,” jelasnya.
Terlebih, Kata Dewanti, saat ini ada varian virus baru yang katanya lebih ganas dan sudah masuk Indonesia.
Untuk pelaksanaan takbir bisa disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi yang ada. Untuk pembaca takbir di musala dan masjid juga dibatasi 10 persen dari kapasitas.
Secara terpisah, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Batu, dr Susana Indahwati, menegaskan, seluruh tokoh agama di Kota Batu telah divaksin Sinovac, April lalu.
“Yang sudah divaksin sekitar 431 orang. Semua bisa melaksanakan kegiatan Idul Fitri 1442 H dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” katanya.(ar)