AMEG – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kota Batu yang ditujukan untuk memberi layanan kesehatan berkualitas tanpa khawatir biaya, bisa digunakan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan penduduk bukan pekerja (BP) yang memenuhi syarat.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota batu, Onny Ardianto, menjelaskan, JKN khusus untuk warga Kota Batu yang sudah terdata dan terverivikasi. Bagi yang belum terdaftar bisa registrasi di kelurahan setempat.
Pernyataan itu disampaikan Onny, saat diwawancarai secara online, Sabtu, (8/5/21). “Masyarakat harus daftar dulu di kelurahan, untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, alur pendaftaran JKN dilakukan setiap individu dan akan difasilitasi desa/kelurahan setempat.
Setiap individu diharuskan melengkapi dokumen terlebih dahulu, seperti surat tidak mampu dan bukti tunggakan BPJS Mandiri sebelumnya (bila ada).
“Alur pendaftarannya, setiap individu mendaftar ke kelurahan, kemudian data diverifikasi dan divalidasi ke Dinas Sosial, selanjutnya Dinas Kesehatan membuatkan surat pengajuan, akhirnya BPJS meverifikasi dan menerbitkan kartu,” rincinya.
Penerbitan kartu juga berlaku bagi masyarakat yang memiliki tunggakan BPJS, dengan ketentuan memenuhi persyaratan untuk bisa dialihkan, sehingga kartunya bisa aktif.(ar)