AMEG – CV Kalimass Jaya Utama, beserta direkturnya H Amran, resmi berstatus pailit. Itu setelah Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pailit yang diajukan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) dan PT Intraco Penta Prima Servis.
Atas putusan tersebut, CV Kalimass Jaya Utama melalukan kasasi. Alih-alih diterima, kasasi yang diajukan ditolak. Sehingga CV Kalimass Jaya tetap menyandang status pailit.
Humas PN Surabaya, Safri Abdullah menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan CV Kalimass Jaya Utama, dan H Amran berada dalam keadaan pailit. Hal itu, seperti yang disampaikan panitera, bahwa sudah diputus dan putusan itu tertanggal 28 Agustus 2019.
“Sudah putus dan turun ke PN tanggal 28 Agustus 2019,” kata Safri Abdullah saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).
Terkait kasasi yang dilakukan Kalimass dan Amran, sebelumnya kuasa hukum keduanya, yakni Surya Batubara mengajukan upaya kasasi. Safri menegaskan kasasi tersebut ditolak.
“Putusan kasasi nya ditolak. Jadi lanjut pailit dan proses kepailitan nya berjalan. Hakim yang masih ada yakni Pak Sarwedi dan Panitera Pengganti (PP) Suparman,” pungkasnya.
Perkara ini terdaftar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 8/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga SBY sejak 7 Juni 2018. Amran yang saat itu baru ditetapkan jadi Wakil Bupati Wajo, Sulawesi Selatan terpilih 2018-2022, turut jadi termohon.
Hal itu lantaran pihaknya berposisi sebagai penjamin (personal guarantee) atas utang-utang yang ditagihkan oleh Intan Baruprana dan Intraco Penta. Amran saat itu berstatus sebagai Direktur CV. Kalimas Jaya Utama.
Nilai tagihan dalam permohonan adalah, Intan Baruprana punya tagihan senilai Rp 32 miliar terkait penyewaan alat berat. Sedangkan Intraco Penta punya piutang atas pembiayaan uang muka kepada Kalimass senilai US$ 321.712, dan piutang pembiayaan suku cadang senilai Rp 237 juta. (ir)