AMEG – Pelaku penganiayaan video viral Cukam (Kebalen Wetan), Kamis (29/4/2021) siang, sudah diamankan pihak kepolisian. Sang pria berstatus tunangan korban dan mengaku cemburu. Namun tanpa atau belum adanya laporan korban, pelaku tidak ditahan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, datang korban penganiayaan ke Polsek Kedungkandang. Tidak berapa lama, datang pula pelaku diapit polisi, masuk ke ruang pemeriksaan. Usai diperiksa, keduanya dibawa ke Polresta Malang Kota.
Dikonfirmasi wartawan, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menyebutkan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan korban. Ia menegaskan, pihaknya hanya menindaklanjuti keramaian di media sosial.
‘’Mereka berdua sudah tunangan dan usianya sudah 19 tahun. Si pria cemburu, karena diduga korban selingkuh. Kami belum bisa detail, masih kami lakukan pendekatan persuasif dan klarifikasi dari keduanya,’’ ungkap Tinton.
Belum ada laporan resmi dari pihak korban, Tinton menyebut, pihaknya tidak menahan si pelaku pria. Jika pihak korban melaporkan tindak penganiayaannya, barulah pihak kepolisian menahan pelaku. (avi)