AMEG-Kepolisian Polres Batu akan mulai penyekatan pemudik pada H-7 hingga H+7 hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo menjelaskan, untuk teknis di lapangan akan menyesuaikan petunjuk dari Polda Jatim. “Wilayah rayonisasi dan aglomerasi Malang Raya tidak dilakukan penyekatan,” ungkapnya.
Wilayah tersebut terdiri Kota Batu, Kota Malang, Kabupaten Malang, Pasuruan, Kota Pasuruan, Probolinggo dan Kota Probolinggo. Sehingga untuk wilayah hukum Polres Batu, pihaknya diberikan wewenang untuk melakukan penyekatan di Kasembon, perbatasan Kediri.
Di lokasi tersebut, nantinya akan didirikan pos pengamanan dan pos pantau untuk pelaksanaan operasi ketupat. Pos-pos yang didirikan bertujuan untuk mempercepat mobilitas para personel.
“Artinya dengan adanya pos-pos tersebut, kami quick respon untuk memantau masyarakat yang melaksanakan mudik, wisata maupun kegiatan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, untuk membedakan masyarakat yang ingin mudik dan berwisata akan dilakukan pemeriksaan kendaraan di setiap pos. Untuk masyarakat yang mudik di Malang Raya tidak ada larangan dan masih diperbolehkan. (ir)