AMEG- Forkopimda Kota Batu bersama tokoh masyarakat mensosialisasikan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri tahun 2021 ini.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan, melalui program tersebut ia berharap tak hanya untuk menghalau pemudik namun untuk mencegah terjadinya persebaran virus Covid-19 saat hari raya.
“Instruksi tersebut untuk kebaikan kita bersama. Agar pandemi ini cepat berlalu,” ujar Dewanti kepada ameg.id Senin (26/4/2021).
Dewanti mewanti-wanti, bagi masyarakat yang nekat mudik dan sudah sampai di Kota Batu secara otomatis akan dilakukan karantina. “Untuk tempat karantina, Pemkot Batu melalui Dinas Kesehatan akan menyiapkan tempatnya. Lengkap dengan segala sesuatu yang dibutuhkan,” kata Dewanti.
Mekanismenya, warga yang datang akan dilakukan rapid antigen. Setelah itu dikarantina selama lima hari. Selesai karantina lima hari, dilakukan rapid antigen lagi. “Jika hasil dari rapid antigen i negatif. Warga tersebut baru diizinkan untuk pulang ke rumah,” tutur Dewanti.
Ia menegaskan, bagi ASN Kota Batu semuanya tidak boleh mudik. Hal itu sudah tertuang dalam aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Informasi Birokrasi No 8 Tahun 2021 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah/mudik/cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemi Covid-19. Maka secara otomatis harus ditaati.
Sementara untuk indikasi ASN yang mudik, Dewanti mengatakan, jika ada salah satu ASN Pemkot Batu dipanggil namun tak bisa hadir, hal tersebut mengindikasi ASN tersebut mudik dan melanggar aturan.
“Untuk mengimplementasikan larangan mudik. Seluruh mobil operasional ASN harus diletakkan di Balai Kota Among Tani dan tidak boleh dipakai,” tegasnya.
Bagi ASN yang tetap melanggar kebijakan larangan mudik, mereka akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga penundaan kenaikan pangkat. (ir)