AMEG – Pemerintah pusat mempercepat larangan mudik mulai hari ini, Kamis 22 April hingga 24 Mei 2021, tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) No 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H.
Percepatan peniadaan mudik itu dilakukan karena sejumlah warga nekat memilih mudik sebelum 6 Mei 2021. Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo. Adendum itu mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Sementara, selama masa peniadaan mudik 6 -17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H.
SE juga menyebutkan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi udara, laut, perjalanan antar kota menggunakan kereta api, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Namun akan dilakukan tes acak bila diperlukan Satgas Covid-19 daerah.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, menjelaskan, untuk GeNose C19 di terminal Kota Batu belum diterapkan. Karena hanya terminal kecil untuk transit. Pengguna terminal kebanyakan dari kalangan masyarakat Kota Batu.
“Beda sama terminal Kota Malang, besar dan jadi jujugan masyarakat. Sehingga jika diterapkan GeNose C19 sangat cocok,” ujar Punjul kepada ameg.id, Kamis (22/4).
Untuk menindaklanjuti SE larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang, pihaknya menyiapkan pos penyekatan.
“Seperti tahun lalu, penyekatan dilakukan di empat titik menuju Kota Batu. Mulai dari Pendem, Giripurno, Pesanggrahan dan Perbatasan Mojokerto-Batu,” ujar Punjul.
Lebih lanjut, untuk operasi penyekatan masyarakat yang akan masuk ke Kota Batu, tidak semua masyarakat akan dilakukan pemeriksaan. Karena pemeriksaan hanya akan dilakukan secara acak. Pemberhentian secara acak itu, hanya akan dilakukan terhadap kendaraan kawasan Malang Raya. Sedangkan untuk kendaraan dari luar kota wajib hukumnya untuk tetap dilakukan pemberhentian.
“Jadi misalkan nanti ada bus lewat akan kami berhentikan terlebih dahulu untuk dilakukan pengecekan. Sedangkan untuk kendaraan dari luar kota, secara otomatis juga akan diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Tak hanya itu, di pos penyekatan juga akan dilakukan rapid test ataupun swab test antigen dadakan. Dimana mangsa utama yang akan diambil sampel itu adalah kendaraan dari luar kota, misalnya seperti Jakarta, Surabaya dan sebagainya.
“Jika ditemukan ada masyarakat yang masih nekat melakukan mudik, maka sudah pasti harus mematuhi peraturan. Dengan melakukan karantina selama lima hari,” ujarnya.
Kata Punjul, untuk tempat karantina pemudik itu pihaknya akan segera mempersiapkan. Ia juga menghimbau, untuk setiap masing-masing desa juga harus menyiapkan tempat karantina masing-masing.
Namun, dalam pemberlakuan kebijakan seperti itu, tak berlaku bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak, karena mereka sudah pasti akan diizinkan. “Contohnya jika ada masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak, seperti ada anggota keluarga yang sakit maka sudah pasti akan diizinkan,” ujarnya.
Selain itu, kelonggaran juga diberikan kepada ASN yang memiliki jadwal melakukan perjalanan kedinasan ke luar kota. Namun dengan syarat mereka harus menyertakan surat tugas yang diturunkan langsung oleh pimpinan. (ar)