AMEG – Calon pengantin di Kota Batu terancam batal menikah, lantaran pengantin pria sudah beristri, dan pada pengajuan nikah di Pengadilan Agama, ia tak mengantongi izin dari isteri. Berkas-berkas yang diajukan ternyata juga palsu.
Pengantin pria, warga Bumiaji, mengaku masih perjaka, padahal sudah beristri. Atas kejadian itu, Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batu mengajukan permohonan pembatalan, didasarkan pada Surat Kuasa Khusus dari Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: SK- 797 / M.5.44 /Gs / 04 /2021 tanggal 14 April 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Supriyanto, menjelaskan, pengajuan permohonan itu merupakan tugas Seksi Datun dalam rangka penegakan hukum dan menjaga wibawa pemerintah. Dalam pengajuan pembatalan pernikahan ini, pemohon adalah pihak kejaksaan, bukan pihak masyarakat.
“Pengajuan ini mengacu pada UU No 16 tahun 2019 perubahan UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan, salah satu yang berwenang untuk melakukan pembatalan perkawinan adalah Kejaksaan,” beber Supriyanto kepada Ameg.id, Rabu (21/4/21).
Menurutnya, menikah lagi tidak dilarang, sepanjang persyaratan-persyaratan bisa dipenuhi. Salah satunya persetujuan dari istri pertama.
“Seharusnya dalam status ditulis dia sudah menikah. Tapi di Pengadilan Agama ia mengaku masih berstatus jejaka,” katanya.
Supriyanto juga mengatakan, mulanya Kejari Batu melaksanakan penuntutan terhadap seorang terdakwa yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Malang Nomor: 413/Pid.B/2020/Pn.Mlg pada 30 September 2020. Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP. Kasus itu adalah limpahan dari Polres Batu.
Setelah ada putusan tetap di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Kejari Batu melanjutkan permohonan ke Pengadilan Agama Kelas IA Malang.
Permohonan pembatalan perkawinan itu terdaftar dengan Nomor Perkara: 0988/Pdt.G/2021/PA.Mlg tanggal 21 April 2021. Berdasar penetapan, jadwal sidang pertama dilaksanakan pada Selasa, 4 Mei 2021.
Supriyanto juga menyebutkan, perkara seperti ini baru pertama kali ia tangani selama menjabat sebagai Kajari Batu. Ia berpesan, jika ingin menikah lagi silahkan, tapi jangan memalsukan data, karena berdampak hukum.(ar)