AMEG-Belakangan pinjaman online (pinjol) makin marak. Kemudahan yang diberikan, sangat menarik.
Namun OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengingatkan. Praktek pinjol yang ilegal ini, tidak transparan bunganya. Sehingga bisa dikatakan sebagai renternir.
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, mengatakan. Fenomena ini sering terjadi di tengah masyarakat.
Ketika masuk bulan Ramadhan dan menjelang lebaran, terjadi peningkatan kebutuhan masyarakat. Maka dari itu, ada beberapa orang yang memutuskan melakukan peminjaman.
Sugiarto bilang, kondisi yang seperti ini juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Caranya, dengan melakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal inilah yang perlu diwaspadai masyarakat. Mengingat prosesnya juga sangat mudah, dibanding dengan pinjaman yang legal.
Sugiarto mengakui jika pinjol ilegal ini, prosesnya sangat mudah. Cukup dengan klik link yang ditawarkan.
Maka dalam hitungan beberapa menit uang sudah ditransfer. Tapi ada beberapa hal yang janggal di dalamnya.
“Seperti bunganya yang tinggi dan tidak transparan. Bahkan sampai adanya bahaya ancaman,” ujar Sugiarto, Selasa (20/4/2021) saat talkshow di Idjen Talk Radio City Guide 911 FM.
OJK mendata laporan masuk tahun lalu, sudah ada sekitar 73 pengaduan soal pinjol illegal. (yan)