AMEG – Penetapan bendahara Desa Bulukerto, Kota Batu, FP, sebagai tersangka, bukan tanpa proses. Sebelum ditetapkan tersangka, Kejari telah melawati proses panjang.
Jika dihitung sejak laporan masuk pada Januari 2021 hingga penetapan tersangka, Kamis, 15 April 2021, terhitung empat bulan Kejari Batu memproses kasus itu.
Kajari Batu, Supriyonto, menjelaskan, sekitar Januari 2021 pihaknya mendapat informasi dan laporan dari masyarakat atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Desa Bulukerto tahun anggaran 2020.
“Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan data langsung dilakukan intelejen Kejari,” beber Supriyanto kepada Ameg.id, Kamis (15/4/21).
Menurutnya, setelah dilakukan proses penyelidikan, ternyata ditemukan dugaan tindak pidana korupsi. Atas temuan itu, Kejari menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Pada proses penyidikan, pihak Kejari Batu mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya, untuk membuat terang benderang suatu tindak pidana. Sehingga bisa ketemu tersangka atau pelakunya.
“Setelah dilakukan proses penyidikan, FP dinilai harus bertanggung jawab atas tindakan itu. Akhirnya ditetapkan tersangka,” tambahnya.(ar)