AMEG – Sepanjang bulan Ramadan 1442 H, Pemkot Batu mewajibkan tutup bagi tempat hiburan. Seperti panti pijat, karaoke, permainan billiard serta tempat usaha di dalamnya.
Regulasinya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Batu, No; 440/136/422.013/2021 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/ tahun 2021 dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19.
SE tersebut juga mengatur pembatasan jam operasional untuk restoran, cafe, warung dan usaha sejenis. Operasionalnya dibatasi mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menyebutkan. Dalam SE tersebut juga mengatur kapasitas tempat usaha. Dibatasi 50 persen dari kapasitas normal.
Tempat usaha makan minum yang beroperasi siang hari, diwajibkan menutup dengan tirai. Agar aktivitas makan minum tak terlihat masyarakat umum.
“Selanjutnya, terkait dengan penjual takjil atau pembagian takjil gratis. Dalam SE tak ada larangan. Namun tempatnya dilarang menggunakan badan jalan,” ujar Punjul kepada Ameg.id, Rabu (14/4/2021).
Lebih lanjut, SE tersebut melarang takbir keliling saat hari raya Idul Fitri mendatang. Juga melarang membunyikan petasan selama bulan Ramadan.
“Dalam SE tersebut Walikota juga minta kepada Ketua RW dan RT di Kota Batu untuk meningkatkan keamanan lingkungan dan melaksanakan protokol kesehatan,” tandasnya. (yan)