AMEG- Polres Batu resmi meluncurkan aplikasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online bernama Sinar (SIM Nasional Presisi). Sinar merupakan program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Launching di Polres Batu bersamaan yang dilakukan Kapolri di Jakarta, Selasa (13/4/2021). Sinar merupakan aplikasi khusus pembuatan dan perpanjangan SIM online. Dengan teknologi tersebut pengurusan SIM bisa dilakukan dalam genggaman.
Launching Sinar di Kota Batu dihadiri Wakil Wali Kota, Kapolres Batu, Ketua DPRD Kota Batu dan Komandan Kodim 0818 Malang Batu. Dilakukan secara virtual di Command Center Polres Batu.
Nantinya, aplikasi tersebut bisa digunakan oleh masyarakat dalam melakukan kepengurusan SIM A maupun SIM C secara online, tanpa harus datang ke Satpas.
Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo menjelaskan, dalam aplikasi tersebut, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas uji teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes.
“Selain itu, melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C,” ujarnya.
Untuk pembuat SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas melakukan ujian praktik. Dengan catatan harus lolos dan memenuhi persyaratan saat melakukan registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Peluncuran aplikasi Sinar ini juga merupakan salah satu perwujudan transformasi presisi, yakni kelembagaan, operasional, pelayanan publik dan pengawasan.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi ini dengan sebaik mungkin. Terlebih saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Sehingga dengan adanya aplikasi ini bisa sedikit mengurangi mobilitas masyarakat,” jelas kapolres.
Peluncuran aplikasi Sinar ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri untuk melakukan modernisasi pelayanan masyarakat. Aplikasi Sinar selain untuk melakukan pembuatan SIM baru dan perpanjangan, juga dapat digunakan untuk perpanjangan STNK dan pembuatan BPKB.
Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar:
- Unduh aplikasi Sinar
- Verifikasi nomor HP (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon. (ir)