AMEG – BKSDA Balai Besar Jawa Timur bersama Pro Fauna Indonesia dan Perhutani, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) perburuan satwa dilindungi. Tim gabungan menyergap pemburu kijang di kawasan Pujon.
OTT itu dilakukan Senin (12/4/2021) sekitar pukul 10.00. Di kawasan hutan wilayah Pujon berdekatan dengan Coban Rondo. Sayangnya tim hanya berhasil mengamankan barang bukti. Karena pemburu berhasil melarikan diri.
Ketua Pro Fauna Indonesia, Rosek Nursahid mengatakan. Kijang yang ditemukan sudah berusia dewasa. Jenis kelamin kijang itu betina dan diduga sedang hamil. Selain menemukan barang bukti berupa kijang, juga sejumlah barang bukti lain.
“Selain kijang kami menemukan barang bukti berupa HP milik pelaku pemburuan. Selain itu kami juga menemukan karung, senjata tajam dan tali. Kemungkinan, alat tersebut dipergunakan untuk mempermudah dalam pemburuan,” jelas Rosek kepada Ameg.id, Senin (12/4/2021).
Saat ini, tim sedang melakukan koordinasi dengan Mapolres Batu. Untuk menelusuri lebih lanjut perburuan satwa dilindungi ini.
Hutan di wilayah Pujon hingga Ngantang sangat rawan terjadinya perburuan satwa.
“Selain kijang, biasanya para pemburu yang beroperasi di lokasi tersebut, juga menangkap babi hutan dan burung berkicau,” ungkapnya.
Kalau secara hukum, lanjut Rosek, hal ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan UU No 5 tahun 90 tentang konservasi hayati dan ekosistemnya, pelaku perburuan satwa bisa dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Lebih lanjut, ia menceritakan, sebelum berhasil melakukan OTT, tim Pro Fauna telah melakukan observasi wilayah selama dua minggu terakhir. Sementara, berdasarkan data yang dihimpun di lapangan. Para pemburu berburu dengan membawa anjing.
“Menurut informasi yang diberikan oleh warga sekitar. Pemburu masuk ke hutan saat malam hari. Jumlah keseluruhan pemburu ada tiga sampai lima orang dengan membawa lima ekor anjing,” ujar Rosek.
Dengan adanya hal tersebut pihaknya bersama dengan tim gabungan lain akan terus melakukan patroli. Karena berdasar pada catatan di tahun-tahun sebelumnya. Menjelang ibadah puasa sangat marak dilakukan perburuan satwa.
“Para petani juga mengungkapkan, bahwasanya di area tersebut sangat rawan perburuan. Kebanyakan pemburu bukan dari masyarakat setempat. Namun banyak dari luar Pujon, contohnya seperti Karangploso. Meski begitu pemandunya tetap orang Pujon,” jelas dia.
Berdasarkan kajian identifikasi morfologi, kijang tersebut mengalami luka di sejumlah bagian. Mulai dari paha belakang, kaki depan serta pada bagian dada. Luka itu dikarenakan gigitan anjing. Namun berdasarkan temuan pada leher kijang terdapat bekas jeratan.
“Untuk tim gabungan yang melakukan pengejaran tadi ada tujuh orang. OTT dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus mengatakan, jika saat ini pihaknya telah melakukan tindak lanjuti atas laporan adanya pemburu satwa dilindungi yang melarikan diri. Oleh sebab itu, kini pihaknya akan segera melakukan lidik.
“Kami akan tindak lanjuti laporan perburuan satwa dilindungi di hutan Pujon. Kami akan melakukan lidik dulu dari barang bukti sitaan yang didapat oleh BKSDA Jatim, Pro Fauna, dan Perhutani,” ujarnya.
Terlebih saat ini pihaknya juga sudah menemukan informasi ciri-ciri pelaku perburuan satwa tersebut. Pihaknya menghimbau, agar masyarakat tidak melakukan perburuan satwa dilindungi.(yan)