AMEG – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Penerbitan SE ini, dilatarbelakangi potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2021. Baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.
Profesor Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan, jika ada yang tetap memaksakan, akan menimbulkan mobilitas yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19. Peningkatan kasus, bukan hanya sekadar positif Covid-19, juga efek jika komorbid dan usia lanjut.
‘’Kenaikan kasus penularan itu artinya adalah nyawa. Jadi, itu adalah konsekuensi publik yang harus kita tanggung. Karena itulah, kita katakan, jangan melakukan mudik,’’ ujar Prof. Wiku.
Ditambahkan, semua pihak harus belajar dari pengalaman yang menunjukan lonjakan kasus akibat mobilitas yang tinggi pada masa liburan panjang. Seperti pada libur Idul Fitri tahun lalu, yang terjadi lonjakan hingga 600 kasus tiap hari.
Begitu juga saat libur panjang Hari Kemerdekaan tahun lalu, terjadi lonjakan hingga 1.100 kasus per hari. ‘’Kembali lagi saya mau mengingatkan, itu adalah harganya nyawa. Itulah yang harus kita hindari,’’ tegas Profesor Wiku.
Dalam kesempatan yang sama, Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menambahkan, aturan yang diterbitkan Satgas, tentang pengendalian transportasi, juga dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi.
‘’Untuk pengoperasian transportasi logistik, masih tetap seperti biasa. Begitu juga sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut. Di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas,’’ katanya Adita.
Kemudian, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping dan kepentingan melahirkan dengan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.
Dia menjelaskan, pada 6-17 Mei 2021 masih efektif masuk hari kerja. Sehingga kemungkinan pegawai ASN/PNS atau pegawai kantor ada yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
Selain itu, untuk masyarakat umum harus ada kepentingan mendesak seperti kelahiran, kedukaan yang harus bisa diketahui dan disetujui melalui surat keterangan dari pemerintah setempat lurah/kepala desa. (avi)