AMEG – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan mudik lebaran. Selama 6 – 17 Mei 2021. Kebijakan ini diambil, demi mencegah penularan Covid-19. Mengingat masa mudik lebaran, kerap meningkatkan mobilitas masyarakat secara masif yang bepergian antar wilayah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya telah melakukan survei pada Maret 2021. Terhadap animo masyarakat untuk mudik. Hasilnya, menunjukkan adanya 11 persen responden atau sekitar 27 juta anggota masyarakat, yang memilih untuk tetap mudik, meskipun ada kebijakan pelarangan mudik.
Karenanya Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah.
‘’Pengendalian transportasi dilakukan, melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu darat, laut, udara dan perkeretaapian,’’ lanjutnya.
Untuk moda transportasi darat, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiadi menambahkan, diantara yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Lalu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP).
Meskipun ada pengecualian. Yakni perjalanan dinas ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri/TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya. Lalu, kunjungan anggota keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping beserta kepentingan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang. Serta pelayanan kesehatan yang darurat.
Terkait mobilitas dalam wilayah aglomerasi perkotaan, ada beberapa daerah yang diperbolehkan melakukan kegiatan. Di Aglomerasi Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo. Selanjutnya wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Gerbang Kertosusilo atau Gresik, Bangkalan, Mojokerto dan Sidoarjo. Serta aglomerasi Makassar, Suhuminasa, Takalar dan Maros.
Terkait pengawasan akan dilakukan Polri dan perkuatan dari unsur TNI, Satpol-PP, dinas perhubungan kabupaten/kota serta aparat Kemenhub yang tersebar di berbagai wilayah.
‘’Sanksi bagi yang tidak memenuhi syarat, akan diputar balik. Dan khusus kendaraan travel, atau angkutan perseorangan yang mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian,’’ lanjutnya.
Dirjen Perkeretaapian Zulfikri, yang dalam hal ini diwakili oleh Danto Restyawan, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan mengatakan, transportasi kereta api antar kota akan ditiadakan. Hanya angkutan perkotaan yang masih berjalan dengan pembatasan frekuensi dan jam operasional.
Untuk pengawasan akan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian bersama Polri, Satgas Covid-19 dan Balai Teknis Perkeretaapian di wilayah Jawa dan Sumatera. ‘’Untuk sanksi kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,’’ tegasnya.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya akan menggelar operasi kemanusiaan Ketupat 2021 yang mengedepankan tindak persuasif dan humanis yang digelar di 34 provinsi. Polri akan membuat penyekatan di 333 titik terutama titik untama yaitu dari Lampung hingga Bali.
‘’Itu adalah titik mobilisasi utama yang harus kita lakukan penyekatan selain checkpoint yang kita bangun di beberapa daerah,’’ jelasnya.
Titik penyekatan akan dibangun di perbatasan provinsi, maupun kabupaten/kota untuk mengantisipasi jika terjadi pelanggaran kebijakan peniadaan mudik. (avi)