AMEG – Perumahan Griya Emas Beji Mutiara Residance disidak Komisi A DPRD bersama DPMPTSPTK, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Batu. Sidak dilakukan, karena ditengarai belum memiliki lahan pemakaman.
Setelah disidak, ternyata perumahan itu juga belum memiliki izin apapun, mulai KRK (Keterangan Rencana Kota), IMB, ataupun sowan ke pihak desa. Perumahan itu berlokasi di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Kasat Pol PP Kota Batu, M Nur Adhim, menginstruksikan penghentian pembangunan, hingga izin benar-benar telah dikantongi.
Pada sidak itu, Satpol PP juga mengungkapkan, pada 2019 lalu, pengembang juga pernah diberi tindakan berupa sidang tipiring, terkait hal yang sama. Meski begitu, pembangunan perumahan yang rencananya akan dibangun 44 unit itu terus berlanjut. Bahkan sudah terjual 30 unit.
Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Kukuh Kusbianto, mengatakan, pada sidak kali ini juga ditemukan, pengembang, PT Assalam) belum memenuhi kewajiban legalitas, mulai IMB hingga PSU.
“Dengan temuan ini, kami mendorong pengembang segera mengurus legalitas dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, sesuai Perda,” katanya.
Dia juga menemukan KRK, IMB hingga rekomendasi dari dinas teknis juga belum ada. Sebab itu ia berharap pengembang segera mengurus perizinan. “Bahkan pemerintah desa setempat juga tidak tahu, karena pengembang tak pernah sowan ke Pemdes Beji,” ungkapnya.
DIa juga menjelaskan, memang banyak pengembang nakal seperti itu, ditengarai karena pesatnya perkembangan Kota Batu. Usaha properti dinilai sangat menjanjikan, sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi investor.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penanaman Modal DPMPTSPTK Kota Batu, Bambang Priyanto, mengutarakan, sebenarnya pengurusan dokumen perumahan itu sudah jalan, yakni kelengkapan dokumen hingga penyesuaian sertifikatnya, karena masih ada beberapa bagian yang tak sesuai aturan. Antara objek dan legalitas SHM.
Bambang juga mengungkapkan, kebanyakan pengembang memang sudah melakukan pembangunan sebelum legalitas diberikan. “Itu jelas tak diperbolehkan. Pembangunan baru boleh dilakukan setelah izin keluar,” katanya.
Menurutnya, mengurus dokumen tak memakan waktu panjang, asal dokumen-dokumen telah disiapkan dan tidak ada permasalahan. “Jika sesuai persyaratan, satu bulan lebih sedikit sudah selesai,” katanya.
Dikatakan juga, berdasar SOP, pengurusan dokumen meliputi KRK, izin mendirikan perumahan dari dinas teknis, setelah itu beranjak ke pengurusan IMB. (ar)