AMEG – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu menargetkan pada tahun 2021 ini ada 40 pengembang perumahan yang menyerahkan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) ke pemkot. Sesuai target dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), pada tahun 2024 nanti seluruh pengembang sudah harus menyerahkan PSU-nya.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa pengembang yang belum menyerahkan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) pada pemerintah daerah berpotensi sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Pasalnya, hal itu menyalahgunakan aset pemerintah dan masyarakat.
Sekretaris DPKPP Kota Batu, Bangun Yulianto mengatakan, dalam rangka mempercepat penyerahan PSU, pihaknya bersama KPK telah mengundang 30 pengembang untuk mengikuti sosialisasi dan pengarahan melalui zoom meeting.
“Dalam pengarahan itu, KPK memberikan sosialisasi mengenai kewajiban yang harus diperhatikanpengembang serta langkah seperti apa yang harus dilakukan untuk penyerahan PSU,” terangnya.
Untuk merealisasikan target 40 pengembang menyerahkan PSU pada tahun ini,pihaknya akan semakin gencar melakukan sosialisasi. Karena saat ini, dari 101 pengembang di Kota Batu baru ada 14 pengembang yang menyerahkan dokumen admistrasi PSU.
“Tahapan penyerahan PSU ini ada dua. Yakni, tahap administrasi dan penyerahan fisik. Dari 14 pengembang itu semuanya baru melakukan penyerahan administrasi. Namun secara hukum mereka sudah bisa dikatakan aman,” jelas Bangun.
Pada minggu ini, kata Bangun, pengembang yang sudah menyerahkan dokumen administrasi akan ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik. Ke 14 pengembang perumahan itu diantaranya; Kingspark 8, Kusuma Pesanggrahan, Kusuma Pinus, Kayana Regency, Grand Mutiara Residance, Permata Garden Regency, Emerald Villas bawah, Emerald Villas atas, Mutiara Residance, Kusuma Hill, Griya Taman Asri, Oma Batu Residance, Darma Permata Residance dan MaharajaVillage.
Secara administrasi, jika dihitung luasan aset sembilan perumahan mencapai 83.766,04 meter persegi atau senilai Rp 198 miliar. Namun untuk secara total pihak DPKPP Kota Batu masih belum menjumlahkan.
“Hasil riilnya nanti akan ketemu setelah penyerahan fisik ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Setelah itu, BPN akan mencocokan dengan kondisi di lapangan, sehingga angka riilnya akan diketahui setelah BPN selesai melakukan pengukuran,” ujarnya.
Menurut Bangun, nilai yang saat ini ada merupakan nilai secara administrasi, sehingga hasilnya belum dapat dijadikan patokan. Bangun juga menegaskan, ketika nanti dilakukan pengukuran lahan dan hasilnya menunjukkan ketidakcocokan maka pihak pengembang harus mencari lahan baru untuk menutup ketidakcocokan itu.
Lebih lanjut, perihal kendala yang dialaminya saat ini adalah susahnya mencari para pengembang lama. Alamat mereka terkadang juga sudah berubah. Bahkan, ada juga salah satu PT pengembang yang sudah bubar, sehingga harus dilakukan penelusuran terlebih dahulu.
Namun untuk pengembang yang baru-baru menurutnya masih mudah untuk dicari. Karena itu, dengan target yang diberikan KPK hingga tahun 2024 semua pengembang harus sudah menyerahkan PSU, pihak DPKPP sangat yakin bisa memenuhinya. (ekn)