AMEG – MUI telah mengeluarkan fatwa. Nomor 13 Tahun 2021. Tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Berdasarkan fatwa tersebut, direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan, demi mencegah penularan Covid-19.
‘’Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini nantinya, akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,’’ kata Jubir vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid pada konferensi pers secara virtual, Minggu (05/4).
Proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari, pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan. Artinya, pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa. Vaksinasi tetap dilakukan, baik untuk kalangan muslim maupun nonmuslim.
Lebih lanjut dr. Nadia menjelaskan, fungsi dari puasa ini di antaranya seperti detoksifikasi, puasa memberikan manfaat untuk kesehatan.
‘’Saya yakin puasa itu walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,’’ ucapnya.
Tidak ada persiapan khusus dari pemerintah, untuk melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadan. Terpenting yang harus diperhatikan sebelum vaksinasi di bulam puasa, adalah istirahat cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.
‘’Untuk vaksinasinya sendiri, kita tetap lakukan di pagi hari sampai sore. Mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari. Asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan,’’ katanya.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenang RI, Mohammad Agus Salim menyebut alasan vaksinasi Covid-19 ketika berpuasa di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa umat Islam yang menjalaninya.
Ia menjelaskan, vaksinasi tersebut tidak dilakukan melalui lubang terbuka yang ada di tubuh manusia. Seperti mulut, telinga, dubur, kemaluan dan hidung.
‘’Di samping itu, suntik (vaksin Covid-19) tidak dapat membuat seseorang kehilangan rasa lapar atau haus,’’ kata Agus.
Selain itu, demi tak ada timbul kekhawatiran masyarakat untuk vaksinasi saat beribadah puasa, Agus meminta para tokoh agama dan Ormas Islam terlibat dalam sosialisasi detail terkait penyuntikan vaksin.
‘’Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan saat ini menjadi semakin kompleks. Para tokoh agama dan Ormas Islam juga harus berperan menjelaskan dengan detail, agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat saat menjalani ibadah puasa,’’ katanya
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, para ulama memiliki pandangan berbeda-beda terkait hal tersebut. Sebagian ulama berpendapat, suntik dapat membatalkan puasa, jika suntikan tersebut berisi suplemen sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin.
‘’Karena ia membawa zat yang dibutuhkan oleh dalam tubuh,’’ kata dia.
Lalu pendapat ulama yang kedua, kata dia, suntik tidak membatalkan puasa karena tidak berhubungan langsung dengan perut besar atau lambung. Kemudian pendapat ulama yang terakhir, suntikan yang hanya berisi obat dan disuntikkan melalui lengan maka tidak membatalkan puasa.
‘’Dengan alasan tidak menghilangkan rasa lapar dan dahaga, atau tidak dapat menjadikan rasa kenyang sebab tidak masuk ke dalam lambung (ma’iddah),’’ kata dia. (rdt)