Penulis : Ananto W, Rizky Wijaya
AMEG – Adanya pandemi Covid-19 benar-benar meluluhlantahkan sektor ekonomi. Karena itu, berbagai macam potensi sumber anggaran difokuskan untuk pemulihan ekonomi. Salah satunya adalah pemanfaatan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCT) 2021.
Ketentuan ini juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCT. Untuk diketahui, pada tahun ini Kota Batu mendapat kucuran DBHCT sebesar Rp 18,9 miliar. Sedang pada tahun 2020, anggaran DBHCT yang diterima Pemkot Batu Rp 15 miliar.
Kasubag Perekonomian, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kota Batu, Dwi Nova Andriany, menjelaskan tahun ini penggunaan dan prosentase DBHCT 50 persen dialokasi untuk kesejahteraan masyarakat. Rinciannya 15 persen untuk permodalan dan pelatihan serta 35 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT).
Ia menjelaskan lebih rinci, dalam bidang kesehatan masyarakat, digunakan untuk menyalurkan BLT kepada warga Kota Batu yang bekerja di pabrik rokok. Berdasarkan data yang ia miliki, total ada 68 warga Batu yang bekerja di pabrik rokok.
Saat ini pihaknya masih membahas nilai bantuan yang akan diberikan kepada penerima manfaat. Diupayakan agar nilai bantuan bisa terealisasi sebesar Rp 300 ribu per bulan. Bantuan akan diberikan sepanjang satu tahun.
“Syaratnya pekerja pabrik rokok yang masih aktif dan belum menerima bantuan sama sekali. Kalau sudah menerima BLT lainnya tidak diperbolehkan,” ujarnya kepada Di’s Way Malang Post, Jumat (02/4).
Selanjutnya pagu alokasi DBHCT 2021 juga dimanfaatkan untuk bidang kesehatan dan penegakan hukum. Masing-masing mendapatkan 25 persen. Tahun sebelumnya presentase yang dialokasikan di bidang kesehatan sebesar 50 persen.
Namun, kata dia, dalam rangka pemulihan ekonomi, pos anggaran di bidang kesehatan dipangkas sebesar 25 persen. Sehingga alokasi anggaran dialihkan kepada bidang kesejahteraan masyarakat dengan presentase yang diterima sebesar 50 persen.
Pada bidang kesehatan, pemanfaatan dana DBHCT itu bisa berupa program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesehatan. Yaitu, meliputi pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif, preventif, maupun kuratif/rehabilitatif dengan prioritas mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan upaya penanganan pandemi Covid-19. Kemudian juga penyediaan atau peningkatan atau pemeliharaan prasarana fasilitas kesehatan.
Lebih lanjut Nova menuturkan, bidang penegakan hukum meliputi sosialisasi pemberantasan cukai rokok ilegal di tiap-tiap pemerintah desa. Serta melakukan operasi di tiap-tiap toko dalam upaya pemberantasan rokok yang dilekati pita cukai palsu ataupun tidak dilekati pita cukai. “Tahun 2020 kami bersama Satpol PP datang ke 200 toko eceran. Tetapi tidak menemukan itu,” tandasnya.
Sementara Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, saat berkunjung ke Kabupaten Malang, kemarin dulu, memantau penggunaan DBHCT. Selain itu, Suahasil secara khusus meminta agar bisa mengunjungi salah satu pengolahan hasil tanaman tembakau di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung.
“Hasil tembakau menjadi produk yang penting bagi Kabupaten Malang. Terlebih untuk Malang Raya hingga Jawa Timur,” ujar Suahasil Nazara. Dia berharap agar hasil produksi tanaman tembakau di Kabupaten Malang bisa meningkat. Dan hal itu, secara tidak langsung akan meningkatkan DBHCT untuk Kabupaten Malang.
“Di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020, disampaikan bahwa 50 persen dari DBHCT ini untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebesar 25 persen untuk perbaikan bidang kesehatan, lingkungan dan sosial. Termasuk sarpras kesehatan. Sedang 25 persen lainnya untuk membuat lingkungan usaha yang bersifat legal,” jelas dia.
Terlepas dari hal itu, Suahasil menjelaskan, terkait alokasi DBHCT, ada beberapa hal yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo. Pertama adalah perlindungan bagi industri rokok atau hasil tembakau. Terutama bagi industri yang berskala kecil.
Selanjutnya adalah kendati produksi hasil tembakau diharapkan meningkat, Presiden juga berkehendak agar kesehatan masyarakat bisa tetap diperhatikan. Juga perihal legalitas industri hasil tembakau. Diharapkan pemerintah daerah bisa membantu industri hasil tembakau terkait legalitasnya.