
Kepala DPMD Kabupaten Malang, Suwadji.( Foto: Dokumen )
Penulis : Rizky Wijaya
AMEG – Penanganan pandemi Covid-19, terus dilakukan hingga saat ini. Salah satunya, tetap mengoptimalkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Yang sudah masuk jilid ke-4.
Agar lebih optimal, penggunaan dana desa (DD) juga dapat digunakan. Karena pelaksanaan PPKM Mikro, lebih ditekankan pada upaya pencegahan Covid-19 di tingkat desa, RW hingga RT.
Hanya saja, DD yang bisa digunakan hanya 8 persen. Termasuk untuk PPKM Mikro. Sementara pagu DD di Kabupaten Malang, mencapai Rp388.606.827.000.
‘’Dari total pagu tersebut, minimal 8 persen dari dana desa ,bisa dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Termasuk saat PPKM mikro,’’ ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji.
Ketentuan tersebut, imbuhnya, sesuai kebijakan pemerintah pusat. Terkait sebagian total pagu, yang digunakan penanganan Covid-19.
‘’Termasuk dialokasikan untuk mendukung perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Malang,’’ sebutnya.
Sementara mekanisme pencairannya, dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing desa. Dengan maksimal yang dapat digunakan, 8 persen.