Malang – Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Berlaku bagi seluruh masyarakat. Mulai 6 hingga 17 Mei. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap meniadakan aktivitas perjalanan.
Pemerintah Kota Malang pun mendukung larangan mudik tersebut. Sekali pun tidak ada sanksi bagi warga, yang nekad mudik ke Kota Malang. Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menegaskan hal itu, ketika hadir dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Malang, Rabu (31/3). Termasuk penyekatan di pusat transportasi, hanya akan dilakukan secara acak.
Yang akan dilakukan Pemkot Malang, kata Sutiaji, hanya akan mengintensifkan peran RT, dalam pelaksanaan larangan mudik. Hal itu selaras dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang berbasis di tingkat RT.
‘’Nantinya RT yang akan memantau mobilitas warga di daerahnya. Poskonya kan sudah ada. Tinggal dikuatkan nanti,’’ ujar dia.
Pemkot juga berencana membuat surat edaran. Menindaklanjuti instruksi dari pusat terkait dengan larangan mudik tersebut. Surat itu dikirim dan diharapkan ditindaklanjuti hingga RT/RW.
Sutiaji berharap, larangan mudik Lebaran oleh pemerintah pusat itu, dapat menekan angka tambahan kasus Covid-19. Sekali pun saat ini, penambahan kasus Covid-19 di Kota Malang sudah menurun. Rata-rata harian, di bawah 10 orang.
‘’Kasusnya turun di bawah satu digit. Kemarin sempat dua digit, tapi turun satu digit. Beberapa hari ini, ada zero-nya (tampa tambahan kasus harian). Tapi, kita tidak boleh lengah, tetap waspada pada Covid-19 ini,’’ kata dia. (jof/rdt)