Situbondo – Satlantas Polres Situbondo akhirnya memasang rambu larangan parkir di 6 lokasi pembongkaran taman ruas jalan tengah kota, Selasa (30/3). Tujuannya, untuk mengurangi kemacetan paska pembongkaran aset pemkab yang belum diketahui siapa yang membongkar.
Itu disampaikan Kanit Laka Lantas Polres Situbondo, Iptu Sukamto, saat memasang rambu larangan parkir di pertigaan ruas Jalan Irian Jaya. “Kami sudah memasang rambu larangan parkir di Jalan Madura, Irian Jaya dan lainnya. Ada 6 titik yang dipasang rambu ini. Jika dilanggar pasti kami tindak,” ujar Sukamto.
Sukamto juga mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum tahu pembongkaran taman itu, untuk perubahan rekayasa arus lantas atau tidak. Sebab Forum Komunikasi Lalu Lintas Situbondo, katanya, belum ada pemberitahuan.
Dilain pihak, Johantono, anggota Komisi III DPRD Situbondo mengatakan, pekan depan akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) untuk diklarifikasi terkait pembongkaran taman, yang merupakan aset pemkab tersebut. Sebab, hingga saat ini belum ada kepastian informasi, siapa yang membokar dan tujuannya apa.
“Kami juga bingung, itu taman mengapa dibongkar? Tujuannya apa? Sementara itu melekat aset daerah yang harus dijaga dan dirawat. Makanya kami akan panggil Dishub, karena berkaitan dengan jalan,” jelasnya.
Selain pihak Dishub, lanjutnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan komisi lain yang membidangi aset daerah, untuk mempertanyakan mekanisme pembongkaran aset yang sudah terjadi.
“Apakah sudah melalui mekanisme, atau asal bongkar untuk tujuan yang belum jelas. Makanya kita pastikan nanti, kenapa dibongkar? Apakah sudah sesuai mekanisme penghapusan aset? Dan tujuannya apa?,” pungkasnya. (sya/zai/ekn)