Malang – Pemerintah Kabupaten Malang, menerapkan aturan ketat untuk vaksinasi kelompok lanjut usia (lansia). Salah satunya, lansia tidak boleh memiliki komorbid. Atau penyakit penyerta. Hal itu dilakukan, untuk menghindari efek buruk vaksinasi Covid-19, bagi warga yang berusia 60 tahun ke atas. Jika tidak memiliki komorbid, lansia dipersilahkan mendaftarkan diri.
‘’Karena target vaksinasi untuk lansia yang disuntik vaksin Covid-19, sebanyak 163 ribu orang,’’ kata drg. Arbani Mukti Wibowo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Meski dengan aturan ketat, kata dia, tetapi lansia tetap mendapat prioritas vaksinasi. Apalagi harapan pemerintah pusat, lansia jika sudah divaksinasi, tidak menjadi sakit.
‘’Itulah sebabnya, kepada lansia yang disasar, adalah yang tidak memiliki komorbid. Termasuk juga mereka yang akan menjadi calon jemaah haji tahun 2021, juga akan diprioritaskan mendapat vaksinasi,’’ jelas Arbani lagi.
Vaksinasi untuk calon jemaah haji, lanjut dia, adalah salah satu syarat dari Arab Saudi, untuk seluruh calon jemaah haji, boleh memasuki negara tersebut.
Sementara itu, disinggung soal jatah vaksin Astra Zeneca, Arbani menegaskan kalau Kabupaten Malang, tidak mendapatkan jatah vaksin tersebut.
‘’Kemarin memang ada beberapa daerah yang dapat (vaksin AstraZeneca). Tapi kami tidak,’’ katanya.
Hanya saja, alasan kepada Kabupaten Malang tidak mendapat vaksin tersebut, Arbani mempersilahkan untuk konfirmasi langsung ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
Kata Arbani, Pemkab Malang masih menggunakan vaksin Covid-19 buatan lokal Biofarma. Apalagi dari sisi kualitas, vaksin Bio Farma, tidak kalah dengan vaksin AstraZeneca.
‘’Bahkan hingga kini, kami belum mendapati laporan efek samping berat usai disuntik vaksin Biofarma. Dan vaksin Sinovac tersebut, batas masa berlaku vaksin Biofarma jatuh tempo pada September 2021,’’ katanya.
‘’Di dalam kemasan vial, ada nomor batch tentang masa kadaluarsa. Stok vaksin yang tersedia masa expired-nya pada September 2021. Untuk yang expired bulan ini, sudah habis digunakan sebelum kadaluwarsa,’’ ujarnya.
Sedangkan saat disinggung soal vaksinasi selama bulan puasa, Arbani menyebutkan, jika pihaknya sudah mendapat kabar terkait fatwa MUI. Yang menyebut, vaksinasi selama puasa tidak akan membatalkan puasa.
Namun dia menyebut, mekanisme vaksin Covid-19 pada bulan puasa, akan dimatangkan. Bisa jadi dilakukan vaksinasi saat malam hari. ‘’Kita lihat bagaimana nantinya,’’ terangnya.
Dia menyebutkan, saat ini Dinkes Kabupaten Malang, tengah vaksinasi terhadap petugas pelayanan publik. Menurutnya, jumlah yang divaksin sangat banyak. Sehingga dilakukan secara bertahap.
‘’Ada petugas pelayanan publik dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian yang berkantor di Kabupaten Malang. Ini juga menjadi tanggungjawab kami,’’ ungkapnya. (riz/rdt)