Malang – Pemkab Malang memastikam pelaksanaan Pilkades tetap digelar. Meski pandemi covid-19 belum dipastikan kapan berakhir. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Suwadji menjelaskan. Regulasi pilkades akan ada perubahan. Rencananya digelar Oktober atau November.
“Saya sudah sosialisasikan tentang rencana pelaksanaan pilkades tersebut,” ujar Suwadji. Perubahan itu berdasarkan Permendagri nomor 72/2020. Soal tempat pemungutan suara (TPS) akan dibuat lebih dari sebelumnya. Sebab saat ini ada pembatasan jumlah pemilih. Maksimal 500 pemilih tiap TPS.
“Kami sudah sosialisasikan dan koordinasi dengan berbagai pihak perihal perubahan regulasi tersebut. Mulai dari Camat, Ketua BPD dan PJ Kepala Desa (Kades) atau Kades. Setelah 9 April ini (2021). Kita undang semua,” imbuhnya.
Itu pencegahan kerumunan masyarakat. Sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid. Maka dibatasi jumlah pemilih tiap TPS. “Pelaksanaan Pilkades serentak ada 12 desa dan 11 desa pergantian antar waktu. Totalnya 23 desa dari total 378 desa,” jelas Suwadji.
Pihaknya akan menambah personel kepanitiaan. Melibatkan satgas atau relawan covid di tingkat desa. Ini juga langkah antisipasi. Terutama memastikan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan hand sanitizer.
“Anggarannya menunggu perubahan PAK. Ini sedang kita susun draf-nya tentang penganggarannya. Karena anggaran nanti dari APBD untuk pengadaan APD, hand sanitizer, dan sebagainya,” pungkas Suwadji. (riz/jan)