Surabaya – Pembacaan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK terhadap terdakwa Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) dan Eryk Armando Talla (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby), Selasa (16/3), tak ayal membuka tabir bagaimana kasus gratifikasi di Kab Malang itu terjadi.
Seperti diketahui, dua terdakwa kasus gratifikasi di Kab Malang, Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla dituntut JPU KPK dengan hukuman pidana masing-masing 4 tahun penjara. Terdakwa Rendra Kresna, Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021, juga dituntut denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti (UP) Rp 6.075.000.000 subsider pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Eryk Armando Talla yang notebene seorang pengusaha, selain dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara juga denda Rp 265 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Eryk juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp 895.000.000 subsider pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Sejumlah saksi yang memberikan keterangan dalam sidang-sidang sebelumnya, tercatat di berkas tuntutan tersebut. Tentu saja dengan peran masing-masing. Ada yang sebagai pemberi fee karena memenangkan proyek DAK di Kab Malang. Saksi Mashud Yunasa (Direktur PT JePe Press Media Utama-Group Jawa Pos) pemenang lelang tahun 2012, terpidana Ali Murtopo (pemenang lelang 2011) dan Ubaidilah (pemenang lelang 2013).
Kesepakatan pemberian fee dari Mashud Yunasa sebesar 22,5 persen dari nilai kontrak atau nilainya sekitar Rp 7,1 miliar. Tapi Mashud Yunasa menyetorkan Rp 4,8 miliar. Makanya untuk tahun berikutnya proyek DAK itu beralih ke orang lain. Karena Mashud masih ada kekurangan setoran.
Sedangkan fee dari Ubaidilah (pemenang lelang tahun 2013) sekitar Rp 2,8 miliar. Sebanyak Rp 2 miliar ditransfer ke rekening Eryk Armando Talla. Sementara fee yang disetorkan terpidana Ali Murtopo besarnya 16 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 4,2 miliar. Sebanyak Rp 1,6 miliar ke Eryk dan Rp 2,6 ke Rendra Kresna.
Juga ada tiga kepala dinas yang dinilai ikut memuluskan jalannya kasus gratifikasi tersebut. Termasuk Suwandi (Kepala Dinas Pendidikan Kab Malang 2007-2012), Edi Suhartono (Kepala Dinas Pendidikan Kab Malang (2012-2013) dan Romdhoni (Kepala Dinas PU Bina Marga Kab Malang) serta Heru Sujadi (Kabid Fasilitas Jalan Dinas PU Bina Marga Kab Malang) bawahan dari Romdhoni.
Saksi Heri Sujadi memberikan keterangan terkait penyerahan uang miliaran rupiah ke beberapa orang dalam sidang Selasa (9/2) lalu. Termasuk penyerahan uang Rp 3,5 miliar ke Yudi Irianto, orang swasta yang dikenal sebagai orang dekat terdakwa Rendra Kresna saat menjabat Bupati Malang.
Uang Rp 3,5 miliar itu berasal dari hasil keuntungan proyek-proyek swa kelola yang dikerjakan PL (Penunjukkan Langsung). Lalu atas perintah Romdhoni (Kadinas PU Bina Marga Kab Malang) uang tersebut diserahkan ke Yudi Irianto. Saksi Heri Sujadi juga menceritakan kronologis penyerahan uang Rp 3,5 miliar tersebut ke Yudi Irianto yang dimasukkan dalam tiga tas besar.
Selanjutnya, nama-nama saksi yang termuat dalam berkas tuntutan JPU KPK itu juga ada Khusnul Farid (Ketua Panitia Lelang 2010), Hary MB Tanjung (Kabag LPSE-Lembaga Pengadaan Secara Elektronik Kab Malang) dan Darmawan Tri Sambodo (Staf Bagian PDE) yang mengatur jalannya penawaran lelang online.
Dalam sidang Selasa (26/1) lalu, Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH pun sudah mencurigai adanya ‘main mata’ di antara para saksi dalam memberikan keterangan. Mereka seolah lepas dari tanggung jawab. Semuanya diarahkan pada terdakwa Eryk Armando Talla dan Rendra Kresna. Padahal kalau dicermati, para saksi ikut berperan dalam kasus gratifikasi di Dinas Pendidikan (Dindik) Kab Malang tersebut.
“Saya curiga seolah-olah ada main mata dari para saksi. Semuanya lari ke terdakwa Eryk Armando Talla. Semua lari ke Rendra Kresna. Padahal bapak-bapak di sini ikut berperan. Sebagai kepala dinas pendidikan, ketua panitia lelang maupun petugas IT. Ini tidak bisa lepas dari tanggung jawab,” kata Johanis saat itu.
Johanis merujuk pada keterangan yang disampaikan Darmawan Tri Sambodo (Staf Bagian PDE IT). “Saudara ikut mengamankan lelang agar pemenangnya adalah perusahaan-perusahaan yang dibawa Eryk Armando Talla. Saudara turun tangan sendiri menghambat perusahaan lain mengajukan penawaran dan memuluskan perusahaan bawaan Eryk,” tanya Hakim Johanis.
Darmawan berkilah bahwa semua itu atas perintah pimpinannya, Hary Tanjung. “Tapi saudara kan ikut terlibat ambl peran di situ,” tegas Johanis. Sedangkan untuk saksi Suwandi (Kepala Dinas Pendidikan Kab Malang 2007-2012), Edi Suhartono (Kepala Dinas Pendidikan Kab Malang 2012-2013), Khusnul Farid (Ketua Panitia Lelang 2010), hakim Johanis mempertanyakan tugas dan wewenang mereka yang seharusnya bisa mencegah kecurangan dalam lelang proyek itu tersebut. Bukan malah memuluskannya.
“Sekarang Eryk Armando Talla, Rendra Kresna, Ali Murtopo. Kalau jaksa penuntut umum mau menelisik lebih jauh, maka bukan tidak mungkin bapak-bapak ini giliran yang berikutnya. Ini tidak bisa lari dari tanggung jawab sebagai pejabat di Dinas Pendidikan maupun di kepanitian lelang,” tegas Johanis saat itu. (azt/jan)