Malang – Seorang warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang tega habisi nyawa ayah kandungnya. Kejadian itu terjadi pada Senin (22/3/2021) malam di rumah tersangka Adi Pratama (26).
Dari penelusuran polisi, tersangka diketahui mengalami gangguan jiwa. Hal diperkuat dari keterangan kerabat korban, yang mengatakan bahwa tersangka sudah beberapa kali dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang.
Kejadian tersebut berawal saat korban bernama Tamim (48) mendatangi rumah tersangka pada Senin (23/3/2021) malam. Untuk mengecek kondisi putranya yang tinggal sendiri.
“Itu sudah rutin dilakukan oleh korban, karena korban ini kan tinggal sendiri. Jadi sudah rutinitas ayahnya untuk ngecek kondisi anaknya ini,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.
Saat malam tersebut, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para saksi, terdengar ada cekcok antara pelaku dan korban. Tetangga yang mendengar hal itu, menganggap itu adalah hal yang biasa terjadi.
“Malam itu memang ada tetangga yang mendengar pertengkaran. Dan keterangan tetangganya, itu biasa terjadi. Dan pada malam hari juga sempat terdengar ada yang minta tolong, tapi ya itu tadi, tetangga menganggap biasa, karena bilang sudah sering terjadi,” imbuhnya.
Korban diketahui meninggalkan rumah pada Selasa (24/3/2021) dinihari menggunakan motornya. Saat itu, tetangganya juga masih belum sadar jika telah terjadi pembunuhan di rumah tersangka.
Saat pagi, kerabat Tamim mulai khawatir akan keberadaannya. Yang sudah semalam tak kunjung ada kabar.
“Lalu kerabat mendatangi rumah tersangka, dan bertanya kepada tetangga sekitar. Tetangganya pun bercerita apa yang sempat didengar. Setelah mencari beberapa menit, akhirnya Tamim ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka robek di beberapa bagian tubuhnya,” jelasnya.
Saat itu diketahui tersangka kabur di hutan sekitar desa tersebut. Tersangka kabur menggunakan motor. Polisi melakukan pengejaran. Dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (24/3/2021).
“Pelaku diamankan di kebun tebu, di sekitar desa tersebut,” Tambah Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.
Dari keterangan pelaku, diketahui pelaku sering meminta sesuatu kepada ayahnya. Seperti sejumlah uang dan barang lainnya. Dan saat malam kejadian tersebut, sebelumnya pelaku diketahui meminta uang sebesar Rp 3 juta, dan hanya diberi Rp 1 juta.
“Tidak hanya uang saja, pelaku juga pernah minta honda jazz. Kemungkinan, marahnya pelaku karena tidak diberi uang Rp 3 juta itu,” jelasnya.
Sementara itu, saat ini pelaku sedang diamankan di RSJ Lawang. Sebab, kondisinya yang dinilai terlalu mengkgawatirkan untuk ditempatkan di ruang tahanan Polres Malang.
“Akan dikoordinasikan, untuk ditempatkan di RSJ Lawang, tapi tetap dijaga disana,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangkan dikenakan pasal 338 dan 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(jay/yan)