Malang – Tewasnya seorang pemandu lagu terungkap. Adalah SN alias Ayu (21) warga Desa Sitirejo Kecamatan Wagir. Pelakunya mantan kekasih SN bernama Wahyudi (39). Profesinya sebagai seorang sopir.
Kejadian bermula saat Wahyudi berada di sebuah kafe di Kecamatan Pakisaji. Saat itu, ia bersama seorang wanita lain, asik nongkrong dengan rekan-rekan lainnya.
Setelah itu, Wahyudi pergi bersama wanitanya ke truk yang ia parkir di pinggir jalan, sekitar kafe tempatnya nongkrong. Ternyata, hal itu diketahui SN dan langsung mendatangi truk Wahyudi. Sembari berteriak dan menyuruh Wahyudi keluar dari kendaraannya.
Wahyudi yang saat itu merasa terganggu, langsung menyalakan mesin truknya. Berniat meninggalkan SN. Namun, ia diduga sengaja menjalankan truknya agar menyenggol SN hingga terjungkal dan terkapar.
“Jadi kemungkinan di cafe 88 itu, tersangka ini sedang minum-minum dengan rekannya. Hingga pukul 01.00 dinihari, Wahyudi ini mau mindahkan truknya. Di sana dia sama temen wanitanya itu tadi. SN yang merasa punya hubungan khusus dengan tersangka ini, mendatangi truknya. Dan meminta tersangka keluar. Namun tersangka malah menjalankan mobilnya dan menyenggol si korban,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.
Setelah kejadian tersebut, Wahyudi lantas kabur dengan truknya ke arah utara. Di tengah perjalanan, Wahyudi menghubungi rekannya bernama Adi Prayitno alias Dalbo, dan memintanya untuk mengecek kondisi SN yang terjatuh paska tersenggol truknya.
“Jadi setelah pergi, di tengah perjalanan si Wahyudi ini telepon ke Dalbo, nyuruh meriksa si Ayu. Ternyata setelah dicek oleh Dalbo, memang ada si SN yang sudah terkapar,” imbuh AKBP Hendri Umar.
Dalbo pun akhirnya membawa SN ke sebuah warung di daerah sekitar lokasi kejadian. Warung tersebut sudah tidak beroperasi. Dalbo mmebawa SN dengan menggendong dan menyeretnya.
Namun sesampainya di warung tersebut, bukan menolong korban, Dalbo malah nekat menyetubuhi si korban yang sudah tidak berdaya. Dan saat itu, korban diketahui masih hidup.
“Sekitar pukul 01.30 WIB dinihari, setelah membawa ke warung, tersangka kedua, si Dalbo ini malah menyetubuhi si korban. Bilangnya dalam kondisi mabuk. Dan dari keterangan si Dalbo, saat itu korban masih hidup, karena masih menangis. Dan setelah menyetubuhi korban, Dalbo kembali ke kafe 88 dan beraktifitas seperti tidak terjadi apa-apa,” jelasnya.
Sementara itu, jenazah korban diketahui ditemukan oleh seorang pemulung pada Selasa (23/3/2021) pukul 15.30 WIB. Dan setelah mendapat laporan dari pemulung tersebut, jajaran Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Pakisaji melakukan penyelidikan.
“Kedua tersangka diamankan pada Rabu (24/3/2021) di tempat yang berbeda. Wahyudi diamankan di wilayah Gempol, Pasuruan. Dan Dalbo diamankan di cafe 88,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Wahyudi dikenakan pasal 338 dan pasal 351 dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sedangkan Dalbo, dikenakan pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(jay/yan)