Batu – Setelah dua hari lalu KPK memeriksa Sekda Kota Batu, Zadim Efisiensi. Rabu (24/3) giliran Walikota Batu, Dewanti Rumpoko menjalani pemeriksaan. Terkait kasus yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya.
Pemeriksaan ini, menggali informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Pemeriksaan dilakukan tim penyidik KPK di Balai Kota Among Tani Kota Batu.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan. Hari ini memang ada pemanggilan pemeriksaan saksi TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu. Empat saksi dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
“Selain Walikota Batu, pemanggilan pemeriksaan saksi juga dilakukan kepada sopir Walikota. Yusuf (Direktur PT Tiara Multi Teknik),” kata Ali Fikri. Ada juga nama Ferryanto Tjokro (Direktur PT Borobudur Medecon).
Sejak 19 Maret kemarin, 12 saksi diperiksa KPK. Antara lain: Nofan Eko Prasetyo (Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya), Pratama Gempur (Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining), Riali (wiraswasta) dan Ronny Sendjojo (Staf Ahli Pengembangan Jatim Park 2 dan Jatim Park 3-Dino Park).
Setelah itu, Senin (24/3) KPK memeriksa empat saksi: Sutrisno Abdullah (pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri), Vincentius Luhur Setia Handoyo (Direktur PT Agric Rosan Jaya), Zadim Efisiensi (Sekda Kota Batu) dan Nugroho Widhyanto atau Yeyen (mantan PNS Pemkot Batu).
Yeyen dulunya PNS di Dinas Cipta Karya Pemkot Batu. Ia ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Pembangunan pasar Kota Batu tahap 1 dan renovasi rumah dinas walikota. Sudah pernah menjalani tahanan karena kasus suap Rp 25 juta. Saat itu, ia tertangkap tangan Tim Saber Pungli Kementerian Politik Hukum dan Pertahanan Keamanan bersama Tim Saber Pungli Polres Batu, 24 Agustus 2017.
Walikota Batu, Dewanti Rumpoko, saat dikonfirmasi pemeriksaan KPK terhadap dirinya, membantah. “Pemeriksaan apa? Pemeriksaan ada di sana. Tanya yang memeriksa. Saya tidak diperiksa,” ujar Dewanti saat ditemui di Festival Batik di Kelurahan Ngaglik. (ano/jan)