Malang – Polres Malang Kota segera memasang kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Bekerjasama dengan Pemkot Malang, rencananya Juli 2021. Ini sesuai kebijakan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
CCTV akan merekam para pelanggar lalu lintas. Pengendara sebaiknya berhati-hati melintasi 13 titik jalan yang terpasang. Agar tak kena tilang. Polisi tak perlu mencegat atau mengejar pelanggar lalu lintas di 13 titik itu. Pelanggar dikirimi surat e-tilang ke rumah masing-masing, disertai foto pelanggaran.
“Kota Malang rencananya sekitar bulan tujuh atau delapan. Karena anggarannya baru masuk di PAK Banggar (Badan Anggaran) DPRD. Usulan Pemkot Malang bulan Juli. Titiknya, kami siapkan payung hukumnya,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Sebelumnya, telah dilakukan studi banding ke Dishub Surabaya. “Titik sudah disurvei Kasatlantas dan Kadishub. Sudah disurvei semuanya,” tambahnya. Selain E-TLE, akan dipasang dua kamera kecepatan atau speed camera. Polisi bisa mengidentifikasi pengendara yang melebihi kecepatan dengan mudah.
“Kamera E-TLE bisa face recognation dan number identification. Dari hasil pemantauan bisa dilihat, plat nomornya berapa dan siapa pemiliknya. Hasilnya diklarifikasi di posko. Bukti pelanggaran dikirim langsung ke rumah yang bersangkutan,” jelasnya.
Kasat Lantas, Kompol Ramadhan Nasution mengungkapkan 13 titik yang akan dipasangi kamera E-TLE. “Dipasang di 13 titik, 24 unit kamera. Untuk speed camera, tidak bisa kami sebutkan dimana letaknya,” tandasnya.
Berikut 13 titik: Simpang tiga PDAM lama, Simpang tiga Borobudur, Simpang tiga Ciliwung, Simpang tiga Hotel Savana, Simpang empat Kaliurang, Simpang tiga Hotel Trio II, Simpang tiga Jembatan UB, Taman Krida Budaya, Simpang tiga Dinoyo, Simpang Sulfat, Rampal, Klenteng dan Simpang empat Gadang. (jof/jan)