Bondowoso – Terpidana kasus korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem), Rudi Hartoyo mengajukan banding atas putusan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Ia divonis 5 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Permohonan banding telah dikirim pada Senin (22/3). Dedi Rahman Hasyim selaku kuasa hukum Rudi Hartoyo menerangkan, kliennya banding karena keberatan atas putusan Majelis Hakim yang terlalu tinggi.
Menurut Dedi, dari analisa penasihat hukum, transaksi yang melibatkan kliennya itu adalah perdata, bukan pidana.”Tidak ada kerugian negara. Kalau memang ada kerugian berarti harus diselesaikan dengan gugatan. Yaitu wanprestasi,” ungkapnya.
Adapun untuk memori banding sendiri masih akan menunggu pemberitahuan resmi putusan pengadilan. Karena, hingga saat ini pemberitahuan itu belum diterima dari pengadilan untuk analisa lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa korupsi BUMD PT Bogem, Rudy Hartoyo, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Terdakwa divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.Vonis ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Yakni, 6 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. (pan/zai/ekn)