Malang – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah membacakan tuntutan pada dua terdakwa kasus gratifikasi di Kab Malang, Selasa (16/3) malam lalu. Yaitu, terdakwa Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) dan Eryk Armando Talla (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby). Keduanya dituntut hukuman pidana masing-masing 4 tahun penjara.
Dari tuntutan JPU KPK dibeberkan, titik awal kasus tersebut terjadi pada 2010 saat Rendra Kresna memutuskan untuk maju menjadi Calon Bupati (Cabup) Malang berpasangan dengan Cawabup Ahmad Subhan. Saat itu Eryk Armando Talla menjadi tim sukses Cawabup Ahmad Subhan. Eryk juga menjadi garansi bagi utang Rendra Kresna kepada pihak lain sebesar Rp 5 miliar untuk kepentingan Pilkada.
“Setelah terpilih menjadi Bupati Malang periode 2010-2015, Rendra Kresna menyuruh Eryk Armando Talla untuk pengadaan barang di Kab Malang. Termasuk mengkondisikan pemenang lelang DAK di Dinas Pendidikan Kab Malang dan menarik fee dari para pengusaha pemenang lelang tersebut,” kata JPU KPK Arif Suhermanto saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Rendra Kresna.
Tuntutan tersebut selaras dengan apa yang dibeberkan saksi Suwandi (Kepala Dindik Kab Malang 2007-2012), saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/1) lalu. Suwandi menjelaskan, saat awal Rendra Kresna menjabat Bupati Malang pada 2010, ada rapat di ruang kerja bupati. Sekitar November 2010 untuk membahas DAK 2010 yang dikerjakan di tahun 2011. Ini karena perubahan kebijakan dari pusat.
“Pak Bupati Rendra Kresna kemudian mengenalkan Eryk Armando Talla dan Ali Murtopo. Kata beliau, dua orang ini yang pengalaman di bidang DAK. Maka di Dinas Pendidikan nanti yang mengatur Eryk sama Ali Murtopo. Saya kemudian baru tahu kalau keduanya ini orang dekatnya bupati,” kata Suwandi.
Keterangan Suwandi tersebut langsung disambung dengan pertanyaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK, Eva Yustisiana. “Dalam pertemuan tersebut, ada nggak bupati menanyakan ini lebih enaknya dikerjakan secara lelang atau swakelola ?,” tanya Eva yang kemudian diiyakan oleh saksi.
“Eryk yang menjawab pertanyaan tersebut. Kata Eryk, sebaiknya dengan kondisi yang ada sekarang ini, maka dengan lelang bukan swakelola. Alasannya, dengan lelang bisa mngumpulkan fee, sehingga bisa menyelesaikan tanggungan. Saya tidak tahu tanggungan Eryk atau tanggungan bupati,” lanjut Suwandi.
Jadi, lanjut Eva saat itu, mekanisme lelang dipilih dalam rangka pengumpulan fee untuk menyelesaikan utang Pilkada Bupati Rendra Kresna. “Betul begitu saudara saksi,” tanya Eva yang diiyakan oleh saksi Suwandi. Selanjutnya Suwandi menjelaskan soal koordinasi yang dilakukan Eryk dengan panitia lelang. Termasuk membentuk tim IT dan hacker untuk pengkondisian pemenang lelang.
Sedangkan fee diperoleh dari para pemenang lelang proyek. Dari Mashud Yunasa (Direktur PT JePe Press Media Utama-Group Jawa Pos) yang memenangkan 24 paket pekerjaan tahun 2012 di Dinas Pendidikan Malang, didapat fee Rp 3,8 miliar. “Disetorkan Eryk ke Rendra Kresna Rp 1,2 miliar, Rp 500 juta dan 505 juta. Sebanyak Rp 100 juta dipakai untuk kepentingan pemenangan Ketua KNPI Kab Malang yang dimenangkan anak Rendra Kresna,” kata Jaksa Arif.
Begitu pula dari Suharjito (Direktur PT Dharma Utama), lanjut Arif, sebesar Rp 365 juta dari setoran Rp 650 juta, yang dipakai antara lain untuk perayaan HUT Kab Malang, menjamu 12 SKPD di Jakarta dan LSM serta wartawan untuk pengkondisian berita. Sedangkan setoran Rp 3,5 miliar dari Romdhoni (Kepala Dinas PU Bina Marga Kab Malang), sebanyak Rp 1,5 miliar dikatakan terdakwa Rendra Kresna sebagai pinjam dari Sando Junaidi Rp 750 juta, dua kali. Dipakai untuk pembangunan rumah di Valey, Araya.
“Terdakwa Rendra Kresna sebagai Bupati Malang tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut. Terdakwa juga tidak berdiri sendiri melainkan melakukan bersama-sama dengan terdakwa Eryk Armando Talla menerima gratifikasi,” lanjut Jaksa Arif.
Seperti diketahui, terdakwa Rendra Kresna, Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021, dituntut JPU KPK hukuman pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Rendra Kresna juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) Rp 6.075.000.000 subsider pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Untuk UP, pihak Rendra sudah menitipkan uang sebesar Rp 2 miliar. Berarti masih kurang Rp 4.075.000.000.
Sedangkan untuk terdakwa Eryk Armando Talla, tim JPU KPK menuntut Eryk yang notebene seorang pengusaha, dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 265 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Eryk juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp 895.000.000 subsider pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Pihak Eryk sudah mentitipkan uang Rp 500 juta. Jadi masih kurang Rp 395 juta. (azt/jan)