Pengadilan Negeri Malang, sempat melakukan penundaan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah toko (Ruko). Di Jalan Galunggung 76 Blok 1, Gadingkasri, Kota Malang. Beserta empat aset lainnya milik klien kuasa hukum Lardi. Penundaan ini sesuai penetapan Ketua PN Malang no.14/Pdt.Eks/2020/PN Mlg.
Setelah tertunda satu bulan, barulah PN Malang akhirnya melanjutkan eksekusi. Mereka sudah melakukan rapat koordinasi bersama kuasa hukum pemenang lelang, Lardi. Termasuk beserta Polresta Malang Kota. Rencananya eksekusi Ruko PHD dan empat aset lainnya dilakukan pada 23 dan 24 Maret mendatang.
”Yang di eksekusi bukan hanya di Galunggung saja. Karena total ada lima aset di empat lokasi. Karena itu bagian hak dari kami. Tentu kami memberikan apresiasi kepada kepala PN Malang untuk melanjutkan eksekusi ini,” kata Lardi, kemarin.
Lardi mengungkapkan, keputusan untuk melakukan eksekusi telah inkrah. Sehingga tidak ada pihak yang bisa melakukan intervensi. Untuk menolak atau menunda eksekusi lahan, yang telah dimenangkan oleh kliennya melalui lelang. Dia berharap eksekusi aset dilakukan sesuai hasil rapat koordinasi bersama kepolisian.
”Walaupun kemarin sempat tertunda, kami juga memaklumi. Tapi dengan cepat menindaklanjuti dengan eksekusi. Ini adalah kinerjanya yang luar biasa dari kepala PN Malang. Kami berpedoman pada aturan hukum. Bahwa kewenangan eksekusi kan pada PN. Jadi sebetulnya, pihak siapapun tidak berhak melakukan intervensi terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut. Karena secara jelas bahwa eksekusi tersebut adalah kewenangan dari kepala PN,” ujar Lardi.
Sebelumnya, Lardi sebagai kuasa hukum, mengadu ke Mahkamah Agung. Meminta perlindungan hukum serta kepastian hukum. MA melalui surat yang ditandatangani Panitera Ridwan Mansyur menanggapi pengaduan dengan meminta klarifikasi dan penjelasan Ketua PN Malang Nuruli Mahdilis.
”Karena ini sudah mau eksekusi lagi, kami cabut laporan ke Mahkamah Agung. Untuk kali ini kami cabut,” tandas Lardi. (rdt)