Situbondo – Penjaringan Perangkat Desa Wiringin Anom, Kecamatan Panarukan, Situbondo disoal 46 peserta yang dinyatakan tak lolos. Mereka menilai, penjaringan yang dilakukan panitia tidak jujur dan menyalahi aturan.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi mengaku, pihaknya sudah menerima pengaduan masyarakat terkait penjaringan perangkat desa yang diduga menyalahi aturan.
“Kami sudah mengundang para pihak, diantaranya Kepala Desa, Plt Camat, panitia penjaringan, perwakilan peserta penjaringan, dan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),” ujar Mahbub di ruangannya, Kamis (18/3).
Namun yang hadir hanya perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Sekretaris Panitia Penjaringan Perangkat Desa. Sedangkan Kepala Desa dan Plt Camat tidak hadir, sehingga rapat kerja gagal digelar.
“Kepala desa dan camat kan yang punya kewenangan untuk mengangkat perangkat desa, tetapi mereka tidak hadir saat kami undang dalam acara rapat kerja,” bebernya.
Menurut Mahbub, pihaknya ingin meluruskan duduk persoalan terkait penjaringan perangkat desa yang menuai kritikan dari puluhan peserta itu. Karena dituding tidak adil dalam proses rekrutmen untuk memilih lima orang perangkat desa.
“Tes tulis dilakukan secara online, yang tidak diumumkan sebelumnya oleh panitia. Bahkan, tes pertama sistemnya error, sehingga dilakukan tes kedua. Hasil tes pertama dan kedua nilainya dipadukan,” ungkapnya.
Untuk mengetahui hal yang sebenarnya terjadi dalam proses penjaringan perangkat desa, Komisi I ingin memperdalam pengaduan itu, untuk mencari tahu apakah proses rekrutmen sudah berjalan semestinya.Ketua Komisi I, Janur Sasra Ananda meminta Bupati Karna Suswandi memberi teguran kepada pihak kecamatan Panarukan, karena tidak menghadiri rapat kerja bersama Komisi I. (ren/ekn)