Malang – Pemerintah Kota Malang, mulai melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satunya adalah dengan mengizinkan event mulai digelar. Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, saat ini mulai disusun standar operasional prosedur (SOP), untuk konser musik. Yang akan dilangsungkan di tengah pandemi Covid-19.
Pemkot memiliki beberapa aturan, untuk mengizinkan pergelaran konser musik atau pertunjukkan seni dan budaya. Misalnya, penampil atau musisi harus memakai face shield saat tampil. Kemudian, alat yang dipergunakan harus dimiliki oleh pribadi dan tidak boleh digunakan secara bergantian.
Penonton juga harus menjaga jarak dan memakai masker. Serta event organizer bertanggung jawab penuh bila ada pelanggaran.
‘’Pemain dan penonton harus memiliki surat rapid antigen. Penonton harus melalui tahapan skreening dahulu sebelum menonton pertunjukkan,’’ kata Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji, Jumat (19/3).
Bahkan Sutiaji sendiri, mengaku akan bertemu dengan komunitas seni budaya, event organizer dan pelaku industri musik, untuk membahas lebih detail SOP tentang konser musik di saat pandemi Covid-19.
Sedangkan untuk rencana menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, Sutiaji kembali menegaskan, pihaknya akan menggelar simulasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah.
‘’Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah saya instruksikan. Mungkin pekan depan dilakukan simulasi pelaksanaan sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19,’’ ujar mantan anggota DPRD Kota Malang ini.
Ditambahkan, rencana pembukaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di Kota Malang, dilakukan pada Juli 2021. Keputusan itu diambil berdasarkan kebijakan pemerintah pusat. Namun, kata Sutiaji, rencana pembukaan sekolah tatap muka tersebut, juga akan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah itu. Diharapkan, penyebaran virus corona bisa terus ditekan, sehingga sekolah tatap muka bisa kembali digelar.
Sementara itu, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dinilai efektif menekan penyebaran virus corona di wilayah tersebut.
‘’Penambahan akhir-akhir ini sudah satu digit, saya lihat disiplin masyarakat juga sudah berjalan dengan baik. Diharapkan sekolah segera bisa tatap muka,’’ ujar Sutiaji.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pelaksanaan PPKM Mikro mampu menekan penyebaran virus corona. Selama pelaksanaan PPKM mikro, memberikan dampak yang signifikan terhadap penurunan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.
Sebelum penerapan PPKM Mikro, di Jawa Timur terdapat delapan zona merah. Saat ini, sudah tidak ada lagi zona merah penyebaran COVID-19 di wilayah Jawa Tiimur. 16 kabupaten/kota atau 42 persen berstatus sebagai zona kuning.
Hingga saat ini, di Kota Malang, tercatat secara keseluruhan ada 6.142 kasus konfirmasi positif Covid-19. Dari total tersebut, 5.550 orang dilaporkan telah sembuh, 559 orang dinyatakan meninggal dunia dan sisanya masih dalam perawatan. (jof/rdt)