Jakarta – KPK melanjutkan penyidikan kasus korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011 dengan pemeriksaan saksi.
Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil mantan Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendis Kemenag, Maskuri.
KPK memasukkan nama Maskuri ke dalam daftar saksi bagi mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pendis Kemenag (Kemenag) Undang Sumantri alias USM.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/3).
Pada Desember 2019, KPK menetapkan Undang sebagai tersangka korupsi pada proyek laboratorium komputer madrasah sanawiah. Juga pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi bagi madrasah aliah.
Kerugian akibat korupsi pada proyek yang didanai APBN 2011 itu diduga mencapai Rp 16 miliar. Komisi pimpinan Firli Bahuri itu, telah menahan Undang sejak 4 Desember 2020.(jan/jpn)