
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (Foto: GIMAN/HARIAN DI’S WAY MALANG POST)
Malang – Pemkab Malang masih belum memastikan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri bagi ASN. Lantaran masih menunggu istruksi dari Pemerintah Pusat. Wacana larangan mudik muncul karena masih pandemi covid-19. Sementara di Malang Raya, masih memberlakukan PPKM Mikro. Upaya pencegahan penyebaran covid di tingkat RT dan RW.
“Kita belum dapat dapat petunjuk, belum dapat perintah dari atasan. Dalam hal ini Mendagri,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Nurman Ramdansyah.
Berkaca tahun 2020, Pemkab Malang menerbitkan surat edaran larangan mudik bagi seluruh ASN Pemkab Malang saat Lebaran. Pasalnya, Hari Raya Idul Fitri bertepatan dengan pandemi.
“Kalau seperti kemarin itu, ada pembatasan ke luar daerah. Seperti saat Isra Mi’raj. Itu jelas ada. Nah untuk mudik ini, kita tunggu. Apakah ada (Larangan) atau diizinkan. Kita menunggu dari pusat,” imbuhnya.
SE Bupati soal larangan mudik bagi ASN, akan diterbitkan jika sudah keluar instruksi dari Kemendagri. Informasinya, masih dibahas di tingkat kementerian dan lembaga bersangkutan.
“Nanti akan diterbitkan untuk larangan itu (mudik) ya. Kalau memang tidak diperbolehkan. Jika dilarang, nanti kita terbitkan penekanan, lengkap dengan sanksi-sanksinya. Nanti kita siapkan ya,” pungkasnya.(riz/jan)