
Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo.
Batu – Tanggal 23 Maret 2021, Kota Batu menerapkan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Dilaunching serentak secara nasional. Ini merupakan program nasional dari Kapolri Baru. Khusus Kota Batu, ditempatkan di tiga titik. Mulai Batos, Simpang Empat BCA dan perempatan Pesanggrahan.
Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo menjelaskan, semua pelanggaran yang terekam kamera dikenakan sanksi sesuai pasal yang berlaku berikut dendanya.
“Secara otomatis yang melanggar akan diberikan tilang. Dimana terlebih dahulu akan diberikan surat pelanggaran. Setelah itu diberi jeda waktu dua minggu untuk membayar. Apabila dalam waktu dua minggu tidak ada tindakan. STNK-nya akan diblokir,” beber Catur kepada Di’s Way Malang Post.
Bagi masyarakat yang ditilang, tapi merasa tidak melanggar, akan diberi pemberitahuan lebih lanjut pada yang bersangkutan. Saat sidang, semua data pelanggaran sudah terekam. Mulai sebelum melanggar, akan melakukan pelanggaran hingga setelah melanggar. Saat sidang ada screen yang menjelaskan pelanggarannya seperti apa serta melanggar pasal berapa.
Surat pelanggaran, akan dikirimkan sesuai alamat yang tertera di plat nomor. Untuk sepeda motor, tindakan diberikan bagi pelanggar marka, tak pakai helm, melanggar lampu merah, tak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, parkir sembarangan, berkendara sambil menggunakan handphone dan tidak memenuhi kelengkapan kendaraan.
“Setelah launching tanggal 23 Maret, kami lakukan uji coba dulu. Juga sosialisasi satu sampai dua minggu. Jika ada yang melanggar suratnya juga masih tertulis sosialisasi,” tutur Catur.
Soal spesifikasi kamera E-TLE, yang digunakan memiliki spesifikasi khusus. Sesuai dengan kegunaan dan fungsinya. Sehingga kamera yang digunakan ini bisa mendeteksi semua jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
“Tak hanya pelanggaran lalu lintas saja yang bisa terekam. Namun ketika ada tindak kejahatan, secara otomatis juga akan terekam dalam kamera tersebut,” jelasnya.
Bahkan, data di kamera itu, akan tersumpan selama tiga bulan. Sehingga E-TLE ini tak hanya berfungsi untuk menertibkan para pengendara. Namun juga memiliki fungsi lain, yakni menjaga keamanan. Terutama keamanan bagi wisatawan dan warga Kota Batu. Sehingga bisa mencegah dan terhindar dari tindak kriminal.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Batu, AKP Mala Darlius Nanda Kurniawan menjelaskan. Ketika ada pelanggaran, nantinya akan muncul ke server. Setelah itu, akan diverifikasi lalu dikonfirmasi kepada pelanggar.
“Selanjutnya kami akan berikan Briva. Dimana Briva itu memiliki tenggat waktu pembayaran selama dua pekan,” ujarnya.
Sementara itu, ketika ada pelanggar yang menggunakan kendaraan pinjaman. Maka yang akan dipanggil tetap sang pemilik kendaraan. Karena pemberian surat pelanggaran dikirimkan langsung kepada pemilik kendaraan sesuai dengan nopol.
Lebih lanjut, ketika ada pengendara bernopol luar kota yang melakukan pelanggaran. Surat pemberitahuan juga akan dikirimkan ke luar kota. Karena penindakan pelanggar E-TLE ini merata. Tidak hanya pelanggar dari Kota Batu saja.
“Penerapan E-TLE ini, tilang secara langsung, sedikit demi sedikit dikurangi. Karena program ini bertujuan agar kontak fisik dengan pelanggar makin berkurang. Mengingat saat ini masih pandemi covid-19,” tandasnya. (ano/jan)