Surabaya – Dua terdakwa kasus gratifikasi di Kab Malang, Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) dan Eryk Armando Talla (Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman pidana masing-masing 4 tahun penjara. Tuntutan hukuman itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (16/3) malam.
Terdakwa Rendra Kresna, Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021, dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Rendra Kresna juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) Rp 6.075.000.000 subsider pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Untuk UP, pihak Rendra sudah menitipkan uang sebesar Rp 2 miliar. Berarti masih kurang Rp 4.075.000.000.
Menurut JPU KPK, terdakwa Rendra Kresna bersalah melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi berupa penerimaan uang fee proyek di Dinas Pendidikan Kab Malang sebesar Rp 6.375.000.000 (Rp 6,3 miliar). Tapi tidak seluruhnya diterima. JPU berpendapat hanya Rp 6.075.000.000 yang diterima terdakwa. Uang tersebut diterima Rendra melalui orang kepercayaannya, yaitu terdakwa Eryk Armando Talla.
Dalam berkas tuntutan JPU KPK setebal 200 halaman lebih, terdakwa Rendra Kresna diancam pidana sesuai pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Sebagai seorang bupati, yang bersangutan tidak mendorong program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kab Malang. Ini terkait dengan pasal B mengenai gratifikasi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sebagian mengakui perbuatannya dan sebagian tidak mengakui,” kata JPU KPK Arif Suhermanto seusai sidang.
Di sisi lain, lanjut Arif, terdakwa Rendra Kresna juga dinilai kooperatif dengan memberikan titipan uang sebesar Rp 2 miliar. “Juga kita pertimbangkan yang bersangkutan memberikan pernyataan bahwa uang yang diblokir dalam rekening terdakwa Rendra Kresna itu bisa dieksekusi dalam putusan pengadilan nantinya,” kata Arif.
Sedangkan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Eryk Armando Talla dilakukan di sesi kedua persidangan. Tim JPU KPK menuntut Eryk Armando Talla yang notebene seorang pengusaha, dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 265 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Eryk juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp 895.000.000 subsider pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Pihak Eryk sudah mentitipkan uang Rp 500 juta. Jadi masih kurang Rp 395 juta.
Terdakwa Eryk Armando Talla dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi penerimaan uang sebanyak Rp 4.875.000.000 sebagai fee proyek di Dinas Pendidikan Kab Malang. Perbuatan terdakwa Eryk Armando Talla sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Kalau terdakwa Rendra Kresna terkait dengan pasal B mengenai pasal gratifikasi maka terdakwa Eryk Armando Talla itu dalam rangka gratifikasi juga bersama-sama Rendra Kresna. Ada dua dakwaan terhadap Eryk secara kumulatif. Selain gratifikasi juga mengenai pasal 12b yang notebene juga bersama dengan perkara Rendra Kresna yang sudah incrach dulu,” kata Jaksa Arif Suhermanto seusai sidang.
Persidangan terbagi dalam dua sesi. Pertama, sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Rendra Kresna. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Eryk Armando Talla, orang kepercayaan Rendra Kresna. Kedua sesi sidang tersebut digelar di ruang yang sama, dengan majelis hakim yang sama pula. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH dibantu hakim I Ketut Suarta SH MH dan Emma Elliany SH MH.
Terdakwa Rendra Kresna yang tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus pertama mengikuti jalannya persidangan secara online lewat video conference dari Lapas Porong, Sidoarjo. Sedangkan terdakwa Eryk Armando Talla mengikuti persidangan secara online, dari Rutan KPK, Jakarta. Yang hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya adalah penasehat hukum Eryk Armando Talla, Meeka dan penasehat hukum Rendra Kresna, Haris Fajar. Sedangkan berkas tuntutan yang masing-masing setebal 200 halaman lebih tersebut dibacakan secara bergantian oleh tiga JPU KPK, Arif Suhermanto. Handry Sulistiawan dan Richard Marpaung. (azt/jan)