Bondowoso – Terdakwa korupsi BUMD PT Bondowoso Gemilang (PT Bogem), Rudy Hartoyo, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim. Rudy divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Yakni, 6 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Kuasa Hukum terdakwa saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Dedi Rahman Hasyim SH menegaskan, tim penasihat masih akan mempelajari salinan putusannya lebih lanjut.
“Kami belum baca putusannya secara penuh. Harus kami pelajari dulu dan ambil sikap. Juga berkonsultasi dengan klien,” jelas Dedi Rahman.
Ia mengaku tak menutup kemungkinan akan melakukan banding. “Tetapi semua kembali kepada putusan klien kami,” imbuh Dedi.
Sidang pembacaan putusan di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa (16/3). Sedang terdakwa Rudy menjalani persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bondowoso.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Tongani menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pertimbangan Majelis Hakim, Rudy terbukti tidak memperkaya diri sendiri dan tak mengambil satu rupiah pun. Namun, terdakwa bersalah karena terbukti pengadaan kopi dari PT Bogem tanpa prosedur dan kualitas kopinya tidak sesuai. (pan/zai)