Malang – Perkara konten video penembakan Idris Al-Marbawy atau bisa disapa Gus Idris masih berlanjut. Dalam minggu ini, Polres Malang akan gelar perkara di Polda Jatim bersama Dirkrimsus Mabes Polri. Saat ini, laptop pengunggah video dan beberapa alat bukti lain sudah diamankan. Begitu pula keterangan para saksi.
“Kami sudah minta keterangan beberapa pihak. Termasuk pihak ponpes dan beberapa ahli. Rencananya, minggu ini kami gelar perkara di Polda Jatim dengan Direktorat Krimsus,” ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Selasa (16/3) sore.
Saat ini, pihaknya belum bisa memutuskan kelanjutan perkara konten video itu. “Masih belum ya. Kita akan gelar perkara dulu. Baru mungkin nanti ada pesan dari Polda Jatim. Sekalian dengan Bareskrim,” imbuhnya.
Ia menyatakan dari sejumlah keterangan yang dihimpun, hingga saat ini, proses penyelidikan sudah dilakukan optimal.
“Setelah gelar perkara nanti finalnya. Baru kami bisa jelaskan lebih detil kepada rekan media. Apakah perkara ini bisa dilanjutkan, atau ada cara-cara lain yang bisa ditempuh untuk menyelesaikannya,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga saat ini sudah ada lima pihak yang mengadukan Gus Idris. Terkait konten video yang diunggah beberapa waktu lalu. Antara lain: Forum Pemuda Milenial Malang Selatan (Fordammas), LSM Lingga Nusantara, LTN-NU, Duta Pancasila dan Satkorcab Banser Kabupaten Malang. (riz/jan)